Tersangka ER pelaku penganiayaan.
Muarasultra.com, KENDARI – Seorang dokter di kota Kendari berinisial ER (31) tahun diamankan personil Polresta Kendari, Jum’at (1/12/2023).
ER (31) tahun diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawannya bernama Zarah Sagita Tawulo yang berprofesi sebagai Apoteker.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim Polresta KDI Akp Fitra Yadi dalam keterangan resminya menerangkan
awalnya tersangka menemukan percakapan di WAG Apoteker Klinik milik tersangka ER.
Dalam WAG tersebut di temukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 (tiga) orang member WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan Korban/Pelapor pingsan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka di tangkap di Jl. Samratulangi Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari setelah sebelumnya di lakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari,” jelasnya.
Tersangka ER pelaku penganiayaan dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…
Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…