Tersangka ER pelaku penganiayaan.
Muarasultra.com, KENDARI – Seorang dokter di kota Kendari berinisial ER (31) tahun diamankan personil Polresta Kendari, Jum’at (1/12/2023).
ER (31) tahun diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawannya bernama Zarah Sagita Tawulo yang berprofesi sebagai Apoteker.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim Polresta KDI Akp Fitra Yadi dalam keterangan resminya menerangkan
awalnya tersangka menemukan percakapan di WAG Apoteker Klinik milik tersangka ER.
Dalam WAG tersebut di temukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 (tiga) orang member WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan Korban/Pelapor pingsan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka di tangkap di Jl. Samratulangi Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari setelah sebelumnya di lakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari,” jelasnya.
Tersangka ER pelaku penganiayaan dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…
Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…