Berita

‎Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

‎”Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

‎Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

‎”Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.

‎Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

‎Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

‎Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo (JM/YZ/RH)

admin

Recent Posts

Diduga Ada “Jalur Khusus” Pengisian BBM di SPBU Lalosabila, Warga Minta Polres Konawe Turun Tangan ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Dugaan adanya praktik “jalur khusus” dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi…

48 menit ago

Semarak HUT RI ke-81, Polsek Sawa Gelar Pengamanan Pembukaan Pekan Olahraga 2026 Tingkat Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

17 jam ago

Drainase Tertimbun Sisa Material Rehabilitasi SMAN 1 Tirawuta, Janji Pembersihan Belum Direalisasikan

Muarasultra.com, Kolaka Timur -  Masyarakat di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,…

2 hari ago

Yusran Akbar: PPPK Harus Jadi Kekuatan Baru Birokrasi untuk Wujudkan Konawe Bersahaja

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen membangun Kabupaten Konawe tidak hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur dan program…

2 hari ago

Safari Kamtibmas Mepokoaso, AKBP Edy Raharjono Menyatu Bersama Masyarakat Padangguni, Bangun Sinergi Wujudkan Kamtibmas di Tengah Masyarakat

‎Muarasultra.com, Konawe – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolres Konawe AKBP Edi…

3 hari ago

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Konawe Tinjau Lahan Jagung di Desa Walay

Muarasultra.com, Konawe – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

3 hari ago