Ilustrasi
Muarasultra.com, Kendari – Seorang warga inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023).
Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, menggelar konferensi pers, Senin (13/3). Debby menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi.
“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,” jelas Debby.
Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.
“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” beber Debby.
Akibat perbuatan Da, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009.
“Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Debby.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…
Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…