Berita

Menteri ATR/BPN Tegaskan, Pulau Kecil di Indonesia Tidak Dapat Dimiliki Sepenuhnya

Muarasultra.com, Sumedang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.

“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” kata Nusron Wahid selepas memberikan paparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu.

Nusron menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.

Baca juga: Komisi II rapat dengan Menteri ATR bahas soal pulau pekan depan

Regulasi kedua, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.

“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,“ katanya.

Nusron juga mencontohkan Pulau Panjang di wilayah Sumbawa yang statusnya kawasan hutan konservasi, sehingga tidak dapat disertifikasi atau dimiliki secara individu.

Ia menambahkan bahwa individu yang mempunyai badan hukum hanya dapat memiliki hak guna bangunan (HGB) dan bukan sertifikat hak milik (SHM).

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” katanya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Pria di Sampara Buru Pemain Bola Pakai Parang, Kapolsek: Punya Keterbelakangan Jiwa, Situasi Aman dan Kondusif ‎

Muarasultra.com, Konawe – Suasana pertandingan sepak bola di Lapangan Haribau, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

6 jam ago

Disnaker Konawe Soal Insiden Ledakan Smelter: Tidak Ada Laporan dari Pihak Perusahaan, Kami Tau Dari Media

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe mengungkap fakta mencengangkan saat…

7 jam ago

Insiden Ledakan Smelter PT OSS, Polres Konawe Ungkap Akses Masuk Perusahaan Tertutup

Muarasultra.com, KONAWE - Polres Konawe mengungkap sulitnya akses masuk wilayah Perusahaan PT Obsidian Stainless Steel…

7 jam ago

Ploting Lahan Sengketa di Desa Olo Onua Berjalan Lancar, Pengukuran Dijadwalkan Ulang

Muarasultra.com, KONAWE– Kegiatan ploting tanah hari kedua di Desa Olo Onua, Kabupaten Konawe, yang berkaitan…

14 jam ago

Tangani Pengaduan Sengketa Lahan di Desa Awuliti, Kantah Konawe Gelar Klarifikasi Bersama BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…

1 hari ago

Segel Kemenhut dan Klaim IPPKH 2024 Berseberangan, Operasi PT Ifishdeco Disorot

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi…

1 hari ago