Berita

Masyarakat dan HMI MPO Sebut Aktivitas PT ST Nickel Resources Rampas Hak Masyarakat Adat

Muarasultra.com, Konawe – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga kuat merupakan praktik illegal mining karena berada di atas lahan Ulayat adat yang belum dilepaskan secara sah dan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Masyarakat adat Pondidaha mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai turun-temurun, diperkuat oleh Surat Keterangan Penguasaan Ulayat tertanggal 1987 yang ditandatangani oleh kepala wilayah kala itu, almarhum Wuata Saranani. Dalam surat itu disebutkan bahwa lahan dimaksud merupakan tanah Ulayat yang tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah dan persetujuan adat.

Dugaan Sertifikat Fiktif Tanpa Alas Hak

Parahnya lagi, aktivitas PT ST Nikel Resources diduga bermodalkan sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sah dan tidak memiliki alas hak yang jelas. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa proses pelepasan hak Ulayat maupun bukti penguasaan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan mafia tanah.

“Ini bentuk nyata perampasan hak masyarakat adat. Kami tidak pernah menjual, melepaskan, atau menyetujui adanya aktivitas tambang. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan alat berat di atas tanah kami,” kata salah satu ahli waris lahan.

Sikap HMI MPO Konawe Selatan

Ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan agraria dan pelanggaran konstitusi.

“Kami menilai aktivitas PT ST Nikel Resources mengandung unsur illegal mining, karena dilakukan di atas tanah yang belum dilepaskan dan ditolak oleh pemilik Ulayat. Sertifikat yang digunakan patut diduga fiktif. Negara harus hadir dan menindak tegas,” ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa HMI MPO akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional, dan mendorong Komnas HAM, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pidana pertanahan dan pertambangan ilegal.

Landasan Hukum: UUPA dan UU Minerba

UUPA 1960 Pasal 3 menegaskan bahwa hak-hak ulayat masyarakat adat harus dihormati, dan tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah yang sah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 134A mewajibkan perusahaan pertambangan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat hukum adat jika beroperasi di wilayah adat.

Namun dalam kasus ini, tidak ada musyawarah adat, tidak ada proses pelepasan hak, dan tidak ada kompensasi. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa aktivitas yang dilakukan termasuk kategori tambang ilegal dan melawan hukum.

Tuntutan dan Rencana Masyarakat Adat

Masyarakat adat bersama HMI MPO Konawe Selatan saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi ke Komnas HAM, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum, serta mempertimbangkan gugatan hukum melalui PTUN untuk membatalkan legalitas sertifikat yang diduga fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT ST Nikel Resources maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

3 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

5 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

8 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

9 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

10 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago