Berita

Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah, Pj Bupati Konawe Akan Lakukan Pengukuhan Besok

Muarasultra.com, KONAWE – Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE.MM., dijadwalkan akan mengukuhkan kepala desa Se Kabupaten Konawe. Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan undang-undang desa no 6 tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa.

“Insya Allah besok, pak Bupati akan mengukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa sesuai uu nomor 3 tahun 2024,” ujar Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/6/2024).

Dahlan menerangkan berdasarkan uu nomor 3 tahun 2024 tentang desa, pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Penambahan masa jabatan ini juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Desa atau BPD,” tambah Dahlan.

Mantan Camat Lalonggasumeeto ini mengurai berdasarkan Pasal 118, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang- Undang ini.

Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang- Undang ini.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

“Untuk jumlah kepala desa yang akan dikukuhkan besok berjumlah 280 kepala desa, sedangkan 8 desa lainnya saat ini dalam tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) dan 2 desa lainnya kepala desanya masih dijabat oleh pelaksana jabatan,” terang Dahlan.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa se Kabupaten Konawe Jumar Lakarama mewakili kepala Desa se Kabupaten Konawe berharap dengan pengukuhan ini pelaksanaan tugas dan pelayanan desa semakin baik sesuai amanah uu tentang desa.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Polres Konawe Utara Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Gelorakan Semangat Pelayanan Masyarakat

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara gelar upacara bendera dalam rangka memperingati…

2 jam ago

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Konawe Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…

4 jam ago

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…

4 jam ago

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Muarasultra.com, Jakarta - Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan…

4 jam ago