Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe membantah tudingan salah satu lembaga terkait pengeluaran limbah di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.
Kasi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku dalam pelayanan pelayaran.
Menurutnya, KUPP memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
“Jika dokumen lengkap dan kewajiban PNBP sudah dibayarkan ke negara, maka kapal dapat berlayar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi KUPP untuk menahan keberangkatan kapal jika seluruh syarat telah terpenuhi.
“Tidak ada pelicin. Kalau semua sudah lengkap, kapal pasti berangkat sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, sistem pelayanan kini telah berbasis digital melalui Inaportnet, sehingga proses perizinan dilakukan secara transparan dan terintegrasi.
“Sekarang semuanya sudah online melalui Inaportnet, sehingga meminimalisir praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya
KUPP Molawe memastikan seluruh pelayanan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…