Berita

Kuasa Hukum Rudy Hariadi Tjandra Sambangi Kejati Sultra Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya

Muarasultra.com, KENDARI – Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dengan tindak lanjut laporan kliennya, Selasa 17 September 2024.

Sebelumnya juga Nasruddin telah memasukkan aduan di Kejati Sultra pada 30 Agustus 2024 soal dugaan keterlibatan Komut PT TMM, TF.

Nasruddin menuturkan, pihaknya mengunjungi Kejati Sultra mewakili kliennya Rudi Candra, mempertanyakan peerkembangan terlapor TF.

“Tadi jam 2 saya ke Kejati Sultra, untuk bertemu dengan Kejati atau Aspidsus atau Kasidik. Namun ternyata menurut piket, yang bersangkutan keluar, ada yang sementara makan, ada juga jawaban bahwa perkara itu belum inkra,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan jawaban tersebut, Nasruddin menduga bahwa mereka tidak akan mau menemui dirinya.

“Saya sudah menduga dari awal pertemuan dengan para media, pihak Kejaksaan Tinggi tidak mau bertemu dengan saya,” bebernya.

Karena kuat dugaan Nasruddin, bahwa sudah ada deal-deal antara Penyidik Pidsus dengan TF, yang dikuatkan dengan fakta di lapangan.

“Sifatnya dugaan, namun ada fakta-fakta yang saya temukan, bahwa didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Kendari, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra, sangat jelas terurai bagaimana uang itu masuk ke rekening PT. TMM,” ungkapnya.

Kemudian sambung dia, TF memerintahkan kepada Kamaludin untuk membagi-bagi uang dimaksud, termasuk dengan uang itu dimasukkan ke rekening yang bersangkutan di Bank Mandiri cabang.

“Sebagai orang hukum seharusnya juga Kejaksaan cepat tanggap, bahwa TF ini adalah orang yang menerima manfaat terlepas dari perkara itu inkra atau belum,” terangnya.

Lebih jauh kata dia, bahwa ternyata didalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri itu sudah memerintahkan kepada penyidik, untuk dilakukan penyidikan terhadap TF karena dia menerima manfaat. Faktanya Kejaksaan tidak melakukan itu.

“Pidsus di Kejati tidak lakukan itu, dengan begitu kita bisa berprasangka bahwa ada pertemuan-pertemuan khusus antara TF dengan Pidsus Kejati Sultra, lagipula kenapa tidak menemui saya ada apa dibalik itu, kenapa sih jangan-jangan dugaan saya ini terbukti,” tegasnya.

Seperti kata dia yang terjadi pada Kajati lama RJ, datang seolah-olah menegakkan aturan, faktanya penambang-penambang itu disuruh menyetor, yang imbasnya RJ dinonaktifkan Jaksanya.

“Sama dugaan saya dengan ini, kemungkinan besar ada deal diantara TF dan pihak Kejaksaan Tinggi, untuk itu saya akan melihat perkembangan sampai dengan awal bulan depan, kalau ternyata tidak ada saya akan Pra Peradilankan Jaksa Agung dan Kejati Sultra,” tuturnya.

“Kita akan membuktikan di Sidang Pra Peradilan, khususnya pada Kasi Pidsus ayo kita main-main di hukum itu, jangan karena Rudi Candra mungkin tidak bisa menyenangkan perasaan kalian sehingga diperlakukan seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait lanjutan Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo. Kali ini, penyidik terus menggarap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo.

Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM.

Ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.

Ke duanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tipikor yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa TF yang merupakan Komisaris PT TMM.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.

“Sementara saya cek ya, ” ujarnya.*

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

2 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

4 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

24 jam ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

1 hari ago