Berita

KPU Konawe Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wabub Pilkada 2024

Muarasultra.com, KONAWE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, di salah satu hotel di Unaaha, Senin (6/5/2024) malam.

Dalam sosialisasi tersebut KPU Konawe menghadirkan narasumber Komisioner KPU Provinsi Hazamudin, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane. Hadir pula Ketua Bawaslu Konawe Abuldan, anggota komisioner bawaslu Restu Tebara, Perwakilan TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, dan Insan Media.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Konawe, Wike membuka secara resmi sekaligus menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dalam pencalonan.

Untuk calon Independen tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024.

“Ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang mana membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” terang Wike.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi dari komisioner KPU Provinsi Sultra Hazamudin terkait persyaratan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe.

Ia menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah pada Pilkada harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP, yaitu untuk menjadi calon Bupati Konawe sendiri jumlah dukungan yang diberikan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap atau DPT terakhir.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 304 Tahun 2024, bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 adalah sebanyak 18.284 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 15 kecamatan dalam wilayah kabupaten Konawe

“Dimana dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari, Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, penyerahan dukungan KWK perseorangan, Jumlah dukungan, Surat pernyataan dukungan masing-masing
pendukung dan lain-lain,” tutupnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilbup Konawe agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.

Iwan Rompo mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

“Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan,” tandasnya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

12 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

34 menit ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

37 menit ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

42 menit ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

44 menit ago

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

2 jam ago