Berita

KPU Konawe Imbau Parpol Segera Lengkapi Berkas Bacaleg Sebelum DCS Diumumkan

Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, meminta partai politik memanfaatkan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 996 partai politik diberikan tenggang waktu selama enam hari selama masa pencermatan rancangan DCS yang dimulai sejak tanggal 6 dan akan berakhir pada hari ini tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramdhan Riski Pratama, SH.

Ia menjelaskan dari 478 bacaleg, sekitar 107 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan pada fase ini parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penggantian bakal calon.

Selama masa pencermatan rancangan DCS, kata dia, penyelenggara pemilu memantau perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, di sistem tersebut akan terlihat dokumen-dokumen diunggah masing-masing parpol sesuai syarat atau tidak.

“Ada sejumlah faktor menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat, seperti dokumen diunggah bukan fotokopi ijazah dilegalisir, Surat Keterangan Bebas Narkoba, tidak ada surat permohonan pengunduran diri, tanda terima pejabat atau surat keputusan pemberhentian bagi bacaleg berstatus ASN atau aparat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 107 bakal calon tidak memenuhi syarat, diantaranya mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, maka masa jedanya 5 tahun setelah bebas dari hukuman dibuktikan dengan surat keterangan kepala lembaga pemasyarakatan maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap bacaleg lebih terbuka dan mematuhi syarat pencalonan yang sudah ditentukan karena bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024” tutur Ramdhan.

Sejauh ini baru 7 Partai Politik yang melakukan pengajuan Perubahan yakni Partai Kebangkitan Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023 mendatang.

Untuk itu KPU Kabupaten Konawe mengharapkan 11 partai politik lainnya agar memanfaatkan waktu yang tersisa hingga pukul 23.59.

Editor: Redaksi

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

10 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

22 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago