Berita

KPU Konawe Imbau Parpol Segera Lengkapi Berkas Bacaleg Sebelum DCS Diumumkan

Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, meminta partai politik memanfaatkan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 996 partai politik diberikan tenggang waktu selama enam hari selama masa pencermatan rancangan DCS yang dimulai sejak tanggal 6 dan akan berakhir pada hari ini tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramdhan Riski Pratama, SH.

Ia menjelaskan dari 478 bacaleg, sekitar 107 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan pada fase ini parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penggantian bakal calon.

Selama masa pencermatan rancangan DCS, kata dia, penyelenggara pemilu memantau perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, di sistem tersebut akan terlihat dokumen-dokumen diunggah masing-masing parpol sesuai syarat atau tidak.

“Ada sejumlah faktor menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat, seperti dokumen diunggah bukan fotokopi ijazah dilegalisir, Surat Keterangan Bebas Narkoba, tidak ada surat permohonan pengunduran diri, tanda terima pejabat atau surat keputusan pemberhentian bagi bacaleg berstatus ASN atau aparat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 107 bakal calon tidak memenuhi syarat, diantaranya mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, maka masa jedanya 5 tahun setelah bebas dari hukuman dibuktikan dengan surat keterangan kepala lembaga pemasyarakatan maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap bacaleg lebih terbuka dan mematuhi syarat pencalonan yang sudah ditentukan karena bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024” tutur Ramdhan.

Sejauh ini baru 7 Partai Politik yang melakukan pengajuan Perubahan yakni Partai Kebangkitan Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023 mendatang.

Untuk itu KPU Kabupaten Konawe mengharapkan 11 partai politik lainnya agar memanfaatkan waktu yang tersisa hingga pukul 23.59.

Editor: Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

8 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

8 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

12 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

14 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

15 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago