Berita

KPU Konawe Akan Buka Perekrutan KPPS

Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe bakal buka rekrutmen sebanyak 5.621 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

5.621 anggota KPPS ini akan bertugas di 803 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Konawe.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr Andi Muhammad Dzulfadli menerangkan, dalam petunjuk teknis Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran akan dibuka 11-20 Desember mendatang.

“Pendaftarannya online melalui SIAKBA tapi berkas fisiknya dikumpul di PPS jadi yang mengumumkan pendaftaran itu PPS,” terangnya.

Fadli menyebut, salah satu penyebab pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA adalah untuk mengukur partisipasi masyarakat.

KPPS nantinya akan memiliki masa kerja mulai 25 Januari – 25 Februari 2023 atau selama satu bulan.

Ia mengungkapkan, pihaknya berharap kelompok pemuda atau mahasiswa ikut terlibat sebagai KPPS.

“Kita harap juga mahasiswa atau alumninya karena disini ada beberapa kampus yang berKTP Konawe dimanapun desa/kelurahannya bisa ikut berpartisipasi juga menjadi KPPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pelibatan kelompok muda ini sebagai KPPS memiliki kelebihan tersendiri diantaranya sumber daya manusia dan pengetahuan yang mumpuni.

Selain mahasiswa, pihaknya mendorong anggota organisasi masyarakat (Ormas) atau kepemudaan turut mendaftar menjadi anggota KPPS.

Sementara itu, KPPS juga akan memperoleh honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS sebesar Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta.

Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, persyaratan calon anggota KPPS sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

f. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

5 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

7 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

9 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

10 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

12 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago