Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi Sultra, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memasang baliho pemberitahuan penunggakan pajak tersebut di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) perusahaan asal Tiongkok itu, Rabu (7/6/2023).
Perusahaan asal Tiongkok itu, beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan tersebut menunggak pajak hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) terhadap Pemkab Konawe hingga puluhan miliar rupiah.
Cici menyebut, pada Tahun 2021 total tagihan PPJ terhadap PT VDNI sebesar Rp48 miliar.
“Yang baru dibayar itu sekitar Rp677 juta,” jelas Cici melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan itu, KPK bersama Kejari Sultra, Pemprov Sultra serta Pemkab Konawe melakukan rapat koordinasi di Kantor BKPSDM Konawe.
Selain itu, jumlah tunggakan tersebut belum termasuk dengan pajak di Pemprov Sultra.
“Kalau kami fokusnya di PPJ itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Cici, sebelumnya PT VDNI menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak itu.Namun, Pemkab Konawe sejauh ini telah menanggapi penyampaian keberatan itu kepada pihak perusahaan.
“Kami juga telah menanggapi surat keberatan dari Virtu dan menindaklanjuti nya,” tandasnya.
Laporan : Rilis