Berita

Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Manajer Keuangan PT Pos Kendari Aryani Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berusan ini menetapkan Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 25 Juni 2025, menyusul dugaan penggelapan dana kas perusahaan selama periode 2021–2024.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kendari, membeberkan bahwa Aryani, yang kini bertugas di bagian entri kiriman korporat, diduga memalsukan laporan keuangan perusahaan.

Modusnya meliputi manipulasi pencatatan transaksi dalam Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP, serta penyelewengan dana kas untuk kepentingan pribadi.

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran kepercayaan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Ronal.

Berdasarkan audit investigatif, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp5.223.738.047.

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang dilakukan,” ujar Marwan.

Aryani kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk mencegah potensi pelarian atau manipulasi bukti, Aryani resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025. Ia kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

“Penahanan ini dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, “pungkas Marwan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

2 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

5 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

7 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

19 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

20 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

22 jam ago