Berita

Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Manajer Keuangan PT Pos Kendari Aryani Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berusan ini menetapkan Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 25 Juni 2025, menyusul dugaan penggelapan dana kas perusahaan selama periode 2021–2024.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kendari, membeberkan bahwa Aryani, yang kini bertugas di bagian entri kiriman korporat, diduga memalsukan laporan keuangan perusahaan.

Modusnya meliputi manipulasi pencatatan transaksi dalam Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP, serta penyelewengan dana kas untuk kepentingan pribadi.

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran kepercayaan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Ronal.

Berdasarkan audit investigatif, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp5.223.738.047.

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang dilakukan,” ujar Marwan.

Aryani kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk mencegah potensi pelarian atau manipulasi bukti, Aryani resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025. Ia kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

“Penahanan ini dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, “pungkas Marwan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

4 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

5 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

8 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

11 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

11 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago