Berita

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Eks Sekretaris KPU Konut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muarasultra.com, KONAWE – Kado Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkoda) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Tahun Anggaran 2023–2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh tim penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 atas nama UY, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kasi Pidsus, Aswar, SH, MH mengatakan UY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Namun, pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, UY tidak hadir dengan alasan sakit.

“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aswar.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Aswar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, kaya dia, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah kepada pihak tertentu maka tentu akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika ditemukan ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegasnya.

Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

UY menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada KPU Konawe Utara untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, UY diduga menggunakan dana hibah senilai Rp1.617.373.570 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebagai biaya penyelenggaraan Pilkada.

Nilai tersebut sekaligus menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang Disangkakan

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

3 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

5 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago