Berita

Korupsi Dana BOK, Kapus dan Bendahara Puskesmas di Muna Terancam 20 Tahun Penjara

Muarasultra.com, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi. Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12).

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN Kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah.

WM diduga memotong dana JKN Kapitasi hingga 30 persen, sementara dana BOK digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang disebut fiktif meliputi program KLB, makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, hingga perjalanan dinas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp 611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.

“Sebagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dibagi antara kedua tersangka, dan sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan. Aliran dana ke Dinkes masih kami dalami,” ungkap Fariadin.

Saat digiring ke Rutan Raha, kedua tersangka mengenakan pakaian khas PNS yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “TAHANAN” di bagian punggung. WM terlihat menggunakan jilbab untuk menutupi wajahnya, sementara U memakai masker.

Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

1 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

4 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

6 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

18 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

19 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

21 jam ago