Berita

Korupsi Dana BOK, Kapus dan Bendahara Puskesmas di Muna Terancam 20 Tahun Penjara

Muarasultra.com, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi. Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12).

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN Kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah.

WM diduga memotong dana JKN Kapitasi hingga 30 persen, sementara dana BOK digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang disebut fiktif meliputi program KLB, makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, hingga perjalanan dinas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp 611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.

“Sebagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dibagi antara kedua tersangka, dan sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan. Aliran dana ke Dinkes masih kami dalami,” ungkap Fariadin.

Saat digiring ke Rutan Raha, kedua tersangka mengenakan pakaian khas PNS yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “TAHANAN” di bagian punggung. WM terlihat menggunakan jilbab untuk menutupi wajahnya, sementara U memakai masker.

Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

7 menit ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

12 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

12 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

16 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

17 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

17 jam ago