Berita

Korupsi Dana BOK, Kapus dan Bendahara Puskesmas di Muna Terancam 20 Tahun Penjara

Muarasultra.com, Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi. Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12).

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN Kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah.

WM diduga memotong dana JKN Kapitasi hingga 30 persen, sementara dana BOK digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang disebut fiktif meliputi program KLB, makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, hingga perjalanan dinas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp 611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.

“Sebagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dibagi antara kedua tersangka, dan sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan. Aliran dana ke Dinkes masih kami dalami,” ungkap Fariadin.

Saat digiring ke Rutan Raha, kedua tersangka mengenakan pakaian khas PNS yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “TAHANAN” di bagian punggung. WM terlihat menggunakan jilbab untuk menutupi wajahnya, sementara U memakai masker.

Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

9 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

21 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago