Berita

Kontrak Kerja Diingkari, Belasan ASN PPPK Nakes di Konawe Pindah Tugas Gunakan Nota Tugas

Muarasultra.com, KONAWE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Konawe dikabarkan pindah tugas dari formasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Dari data yang dihimpun awak media tercatat ada 14 ASN PPPK Nakes yang melakukan mutasi tempat tugas padahal dalam regulasi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ASN PPPK tidak dibolehkan untuk melakukan mutasi atau perpindahan tempat tugas.

Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim. Ia menegaskan ASN PPPK tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun, sebab formasi dan kuota ASN PPPK yang diusulkan oleh Pemda disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

“PPPK tidak boleh rangkap jabatan ataupun pindah tugas, karena mereka terikat kontrak. Kalau ada yang pindah tugas, maka formasi yang dilamar akan kembali terjadi kekosongan,” ujar Syamsul Ibrahim pada saat diwawancarai awak media pada tanggal (19/3/2025).

Namun, pernyataan tegas dari Wabup Konawe dibantahkan dengan munculnya belasan ASN PPPK yang pindah tugas. Ironisnya para pegawai kontrak ini pindah menggunakan nota tugas dari kepala dinas kesehatan dan kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo saat dikonfirmasi membenarkan perihal informasi ini. Suparjo bilang sudah melakukan pemanggilan kepada 14 ASN yang pindah tugas.

“Sudah saya panggil kemarin waktu hari kamis rapat, mereka sudah saya suruh Kembali ke tempat masing-masing,” ujarnya

Suparjo menegaskan semua ASN PPPK yang sudah di kembalikan ke tempat tugas dan mutasi jabatan mereka telah di cabut.

“Saya suruh cabut semua dan kembalikan ketempat tugas sesuai kontrak mereka,” tegas Suparjo.

Melansir penjelasan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada umumnya tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan antar instansi. Hal ini karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan status mereka adalah pegawai tidak tetap.

Status PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mutasi atau pindah instansi seperti PNS.

Jika seorang PPPK ingin pindah ke instansi lain, mereka harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi ulang di instansi yang baru.

Mengajukan mutasi tanpa menyelesaikan kontrak bisa dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago