Berita

Kontrak Kerja Diingkari, Belasan ASN PPPK Nakes di Konawe Pindah Tugas Gunakan Nota Tugas

Muarasultra.com, KONAWE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Konawe dikabarkan pindah tugas dari formasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Dari data yang dihimpun awak media tercatat ada 14 ASN PPPK Nakes yang melakukan mutasi tempat tugas padahal dalam regulasi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ASN PPPK tidak dibolehkan untuk melakukan mutasi atau perpindahan tempat tugas.

Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim. Ia menegaskan ASN PPPK tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun, sebab formasi dan kuota ASN PPPK yang diusulkan oleh Pemda disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

“PPPK tidak boleh rangkap jabatan ataupun pindah tugas, karena mereka terikat kontrak. Kalau ada yang pindah tugas, maka formasi yang dilamar akan kembali terjadi kekosongan,” ujar Syamsul Ibrahim pada saat diwawancarai awak media pada tanggal (19/3/2025).

Namun, pernyataan tegas dari Wabup Konawe dibantahkan dengan munculnya belasan ASN PPPK yang pindah tugas. Ironisnya para pegawai kontrak ini pindah menggunakan nota tugas dari kepala dinas kesehatan dan kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo saat dikonfirmasi membenarkan perihal informasi ini. Suparjo bilang sudah melakukan pemanggilan kepada 14 ASN yang pindah tugas.

“Sudah saya panggil kemarin waktu hari kamis rapat, mereka sudah saya suruh Kembali ke tempat masing-masing,” ujarnya

Suparjo menegaskan semua ASN PPPK yang sudah di kembalikan ke tempat tugas dan mutasi jabatan mereka telah di cabut.

“Saya suruh cabut semua dan kembalikan ketempat tugas sesuai kontrak mereka,” tegas Suparjo.

Melansir penjelasan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada umumnya tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan antar instansi. Hal ini karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan status mereka adalah pegawai tidak tetap.

Status PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mutasi atau pindah instansi seperti PNS.

Jika seorang PPPK ingin pindah ke instansi lain, mereka harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi ulang di instansi yang baru.

Mengajukan mutasi tanpa menyelesaikan kontrak bisa dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

5 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

7 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago