Berita

Klarifikasi PT Wika Terkait Tanggungjawab Reklamasi Tambang Batu di Puriala

Muarasultra.com, KONAWE – PT Wijaya Karya (Wika) memberikan klarifikasi terkait tambang galian C atau tambang batu yang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Humas PT Wika Sigit Hidayat, mengungkapkan, manajemen PT Wika telah memberikan keterangan terkait tanggungjawab reklamasi tambang batu terkait ke penyidik Polres Konawe, hari ini, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, PT Wika telah melakukan operasi pengambilan batu di Desa Ungglino sejak akhir 2022 lalu. Dasar dari operasi tersebut telah diperkuat dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

Pada April 2023, operasi pengangkutan material oleh PT Wika sempat terhenti. Penghentian operasi dilakukan oleh PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dan Barifing yang merupakan pemilik lahan. Alasannya, lokasi pengambilan batu oleh Wika masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMP.

Kasus tersebut telah dimediasi di Polda Sultra atas pelaporan PT SMP. Hasilnya, PT Wika atas operasi pengambilan material batu, diharuskan membayar royalti ke PT SMP. Atas kesepakatan itu, PT Wika juga meminta agar segala tanggungjawab terkait oprasional pengambilan batu menjadi tanggung jawab PT SMP, terutama di lokasi Barifing.

Selama bekerja sama, PT Wika secara tertib selalu melakukan pembayaran royalti dengan tertib, di lokasi Barifing. Kerja sama itu pun berakhir pada 14 Desember 2023.

Sebelum menghentikan operasi pengambilan batu, PT Wika masih memiliki cadangan deposit batu kurang lebih 14 ribu meter kubik di lokasi yang rencananya akan direklamasi. Namun karena lokasi galian tersebut masih dioperasikan sampai dengan saat ini, dan dengan atas arahan pemilik lahan maka pihak Wika tidak jadi melakukan reklamasi.

Meski demikian, sebagai langkah antisipasi, pihak PT Wika membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu. Lalu, kegiatan penambangan batu selanjutnya dilakukan oleh Barifing.

“Jadi tidak benar kalau kami dari PT Wika abai terhadap tanggungjawab reklamasi. Meski dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra, disepakati kalau tanggungjawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP. Karena, royalti yang diminta PT SMP dari PT Wika selama kerja sama telah dipenuhi,” jelasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

3 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

7 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

19 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

19 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

23 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

23 jam ago