Berita

Klaim Peralihan Kepemilikan Saham PT Pandu Urane Perkasa Muncul, Pemegang Saham Lama Sebut Sudah Dijual ke Pemilik PT WIN

Marasultra.com, KENDARI – Informasi mengenai peralihan kepemilikan saham PT Pandu Urane Perkasa (PUP) mencuat setelah salah satu pihak yang mengaku sebagai pemegang saham perusahaan tersebut menyatakan bahwa seluruh saham perusahaan telah dijual kepada Frans Kalalo, yang disebut sebagai pemilik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

‎Menurut keterangan yang disampaikan Basmala Septian Jaya disejumlah media lokal pada 14 Juni 2026, kepemilikan saham PT Pandu Urane Perkasa sebelumnya telah diambil alih secara penuh bersama Yaman Pakolo pada 16 Maret 2026.

‎Basmala menyebut bahwa setelah proses pengambilalihan tersebut, Frans Kalalo mengajukan penawaran untuk membeli perusahaan. Ia mengklaim transaksi penjualan saham kemudian disepakati dan dilaksanakan pada Mei 2026 melalui penandatanganan dokumen jual beli.

‎“Untuk kepemilikan saham PT PUP ini, 100 persen sudah kami ambil alih bersama Tuan Yaman Pakolo. Namun kemudian Pak Frans Kalalo menawarkan diri untuk membelinya. Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami menjualnya kembali. Transaksi jual beli itu terjadi pada Mei 2026 dan kami telah menandatangani dokumen jual beli,” ujar Basmala.

‎Lebih lanjut, Basmala menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang mungkin berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Pandu Urane Perkasa setelah transaksi tersebut.

‎“Kalau pun ada aktivitas di sana, itu bukan kami, dan jangan libatkan pemilik saham yang lama karena kami sudah menjualnya kembali kepada Pak Frans Kalalo. Jadi itu bukan tanggung jawab kami lagi,” katanya.

‎Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara independen terkait perubahan komposisi pemegang saham PT Pandu Urane Perkasa. Selain itu, pihak Frans Kalalo maupun manajemen PT WIN belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan tersebut.

‎Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya menghubungi Frans Kalalo, manajemen PT WIN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh konfirmasi mengenai status kepemilikan saham PT Pandu Urane Perkasa dan legalitas proses peralihannya.

‎Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang tersedia.

‎Sementara itu melansir pemberitaan, media Konteks.co.id pada Selasa 16 Juni 2026 dijelaskan, Frans Kalalo, bos PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), telah mencaplok 100% saham kepemilikan perusahaan tambang nikel PT Pandu Urane Perkasa (PUP).

‎Perusahaan tambang nikel ini sebelumnya adalah milik eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis. Meski baru diakuisi oleh Frans Kalalo, PT PUP diduga langsung menggelar aktivitas tanpa mengantongi RKAB (rencanaa kerja dan anggaran biaya).

Data perusahaan di Modi ESDM.


‎Untuk diketahui, PT PUP mengantongi konsesi seluas 1.665 hektare (ha) di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

‎Izin usaha pertambangan (IUP)-nya berlaku mulai 2017 hingga 2032. Sebelum dijual kepada PT WIN, Idham Azis menjadi komisaris utama pada perusahaan tersebut.

‎Sebelum jatuh ke tangan Frans Kalalo, PT PUP terlebih dahulu dibeli oleh Direktur PT Almharig Basmala Septian Jaya dan Komisaris PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Yaman Pakalo.

‎”Saya juga beli sama mantan Kapolri (Idham Azis). Pada April 2026, Frans Kalalo menawarkan diri untuk membeli. Dengan penuh pertimbangan, kami terpaksa menjualnya ke Pak Frans Kalalo 100 persen,” ungkap Basmala Septian Jaya, Selasa 16 Juni 2026.

‎Diakuinya, penandatanganan akta jual beli (AJB) dan transaksi penjualan PT PUP ke Frans Kalalo pada bulan Mei 2026 ketika Basmala sedang berada di Makassar.

‎Sementara Yaman Pakalo dari Jakarta. Dalam AJB, Tubagus Riko menjabat sebagai direktur.

‎Basmala menyampaikan, salah satu alasan melepas saham PT PUP karena perusahaan eks Kapolri itu tak mempunyai jalan hauling, serta pelabuhan khusus tambang atau jety.


‎Diakuinya juga, saat dibeli PT PUP tengah dijatuhi sanksi administratif pembekuan sementara oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

‎Tetapi pihaknya sudah menuntaskan pembayaran jaminan reklamasi, sehingga sanksi itu sudah dicabut.

‎Saya sudah selesaikan dan sanksinya sudah dicabut (Kementerian ESDM). Kalau RKAB saya tidak tahu, mereka (PUP) yang urus,” kata Basmala.

Sementara itu, menanggapi kegiatan penambangan ilegal Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

‎Ia membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan penambangan.

‎”Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

‎Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.

‎Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

‎Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.

‎”Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

‎Terkait penggunaan alat berat di lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya, mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.

‎Tak hanya soal isu tambang ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

‎”Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan,” cetusnya.

‎Riko juga mengklarifikasi status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

‎Sanksi itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim sudah clean and clear setelah manajemen baru mengambil alih komando perusahaan.

‎”Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI),” beber Riko.


‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Beredar Video Kericuhan Diduga di PT IPIP Kolaka, Sejumlah Orang Bawa Parang

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Sebuah video yang memperlihatkan keributan melibatkan puluhan orang di kawasan tambang viral di…

4 jam ago

Haddad Alwi dan Pawai Mobil Hias Akan Mengawali Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sultra di Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 siap…

5 jam ago

DPRD Konawe Pastikan Aspirasi Revitalisasi Pasar Pondidaha Menjadi Pasar Modern Akan Ditindaklanjuti

Muarasultra.com, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memastikan aspirasi masyarakat terkait revitalisasi…

6 jam ago

Menjamu Wahana FC, Laskar Anoa Tumbang 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Langkah Unaaha FC Sulawesi Tenggara untuk lebih cepat mengamankan tiket menuju babak…

8 jam ago

Wabup Konawe H. Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kedatangan Kafilah Wakatobi ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kafilah Kabupaten Wakatobi resmi tiba di Kabupaten Konawe untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil…

11 jam ago

Kasus Dugaan Fitnah di Media Sosial yang Dilaporkan Aktivis Sultra Masih Menggantung, Polda Ditagih Percepat Proses

Muarasultra.com, Kendari - Kasus Laporan Dugaan Pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana media sosial…

11 jam ago