Berita

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023.
‎
‎Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan JI yang menjabat sebagai bendahara terkait kegiatan tersebut.
‎
‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra mengantongi hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
‎
‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Enjang Slamet, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra selama dua tahun anggaran tersebut.
‎
‎“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023,” ujar Enjang Slamet saat konferensi pers.kamis 15 Oktober 2026
‎
‎Menurut Enjang, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam realisasi pencairan anggaran kegiatan belanja makan dan minum tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
‎
‎Salah satu temuan penyidik adalah adanya kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran kegiatan tersebut.
‎
‎Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang diduga merupakan bagian dari kelebihan pembayaran. Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak terkait.
‎
‎“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dari kelebihan pembayaran itu, terdapat pengembalian sejumlah uang atau cashback dari pihak penyedia yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Enjang
‎
‎Pertanggungjawaban Anggaran Diduga Tidak Sesuai Fakta
‎
‎Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
‎
‎Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, tetapi tetap dimasukkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
‎
‎Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar
‎
‎“Selain adanya kelebihan pembayaran dan dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
‎
‎Terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar lebih,” jelas Enjang.
‎
‎Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejati Sultra untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada periode 2022–2023.
‎
‎Kedua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
‎
‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, AL dan JI langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
‎
‎Keduanya ditempatkan di lokasi penahanan berbeda. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari.
‎
‎“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di tempat penahanan masing-masing guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandas Enjang.
‎
‎
‎Laporan: Redaksi

‎
‎
‎

admin

Recent Posts

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

3 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

7 jam ago

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

8 jam ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

8 jam ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

9 jam ago

Dari Sultra ke Sulteng, Menhub Lantik Capt. Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku

Muarasultra.com, KENDARI - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat…

9 jam ago