Kejari Konawe Bakal Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Bebas Direktur PT DMS 77

oleh -218 Dilihat
oleh

Marwan Arifin

Muarasultra.com, Unaaha – Direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, Damsus, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Majelis hakim menganggap Damsus tidak terbukti bersalah atas kasus penambangan ilegal di desa Morombo kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin mengatakan, JPU pada intinya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Direktur PT DMS 77. Menurut JPU, terkait perkara ini Damsus sudah terbukti bersalah.

“Karena vonisnya bebas, maka kami tidak ajukan banding, melainkan langsung kasasi ke MA. Nanti dari semua pertimbangan itu, kami masukan sebagai materi kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan what’s app, Rabu (5/1/2022).

Marwan Arifin menuturkan, sidang pembacaan vonis bebas terdakwa Damsus, digelar pada 2 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. JPU menyatakan pikir-pikir dulu tatkala vonis bebas itu dibacakan eh majelis hakim. Hal itu bagian dari strategi JPU supaya memiliki waktu lebih banyak untuk menyusun materi kasasi.

“Karena kalau langsung kami nyatakan kasasi pada hari itu, waktunya kami langsung terhitung. Jadi kami memanfaatkan momen. Kami menyatakan pikir-pikir dan selanjutnya akan menyatakan kasasi. Pastinya kami ajukan ke MA,” ungkapnya.

Kasasi yang bakal diajukan ke MA bukan tanpa sebab. Menurut Marwan Arifin selaku JPU, perbuatan Damsus sudah jelas-jelas melakukan pertambangan tanpa izin. Selain itu, penambangan yang dilakukan terdakwa dilakukan di kawasan hutan lindung. Sehingga, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh JPU sudah terpenuhi. Hanya saja, majelis hakim memiliki pendapat lain dan memutuskan vonis bebas kepada terdakwa Damsus selaku Direktur PT DMS 77.

“Menurut kami, dakwaan yang pertama itu saja sudah terbukti. Sudah ada kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan PT DMS 77. Ada tumpukan ore nikel, mess, dan jalan tambang. Dan ada fakta di persidangan bahwa memang benar ada aktivitas pertambangan disitu. Kalaupun dakwaan pertama tidak terbukti, menurut kami dakwaan kedua juga sudah jelas-jelas terbukti. Unsurnya itu, memasukkan alat-alat berat yang lazim digunakan diareal pertambangan kedalam kawasan hutan lindung,” ungkapnya panjang lebar.

Marwan Arifin menambahkan, dari hasil pengecekan titik koordinat, PT DMS 77 melakukan penambangan pada kawasan hutan lindung. PT DMS 77 juga rupanya tidak punya kontrak dengan PT ALK selaku pemilik IUP pada kawasan tersebut. Kalaupun juga ada kontraknya, lanjutnya, PT DMS 77 tidak boleh dulu menambang. Sebab, kawasan itu masih berstatus hutan lindung. Boleh dilakukan penambangan, tapi penambangan dibawah tanah. Bukan penambangan terbuka.

“Itu yang dinyatakan oleh ahli yang hadir pada saat proses persidangan kemarin. Pada prinsipnya, kita hargai putusan majelis hakim. Tapi kami tidak tinggal diam. Kami tetap mengambil langkah melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *