Berita

Kejar Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi PT. AMIN, Kejati Sultra Geledah Rumah H.Tasman

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Fokus kejaksaan saat ini adalah mengupayakan pemulihan aset dalam perkara tersebut.
‎
‎Saat ini, Kejati Sultra tengah mengupayakan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang masih tersisa sebesar Rp175 miliar.
‎
‎Pada Senin (23/6), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.
‎
‎Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan kebutuhan dalam proses penyidikan.
‎
‎“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng.
‎
‎Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Dr Jamal Aslan SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya.
‎
‎Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut merupakan instrumen yang sah, konstitusional, dan diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
‎
‎“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
‎
‎Jamal menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut seyogianya dipahami sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilakukan penggeledahan.
‎
‎“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” katanya.
‎
‎Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
‎
‎“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
‎
‎Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, salah satunya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. (Sumber , Anoatimes.com).
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dari Mini Golf Hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Blok Hunian di Lapas Cibinong

Muarasultra.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

12 jam ago

Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, BPD Desa Sanggona Segera Bentuk Panitia Pemilihan

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan…

15 jam ago

‎Dinkes Rilis Hasil Uji Lab Sampel Makanan, Sampel Sekolah Terkontaminasi Bakteri, Sampel Di Dapur SPPG Tongauna Steril

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) merilis hasil uji…

17 jam ago

Dispora Konawe Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup melalui Bimtek IPO 2026, Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe terus memperkuat upaya membangun budaya…

20 jam ago

Satlantas Polres Konawe Kembalikan Motor yang Terjaring Operasi, Pemilik Wajib Pasang Knalpot Standar

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong…

21 jam ago

PIC SPPG Wonggeduku Dukung Sidak DPRD Konawe, Jadikan Bahan Evaluasi dan Perbaikan Layanan

Muarasultra.com, KONAWE - ‎PIC (Person in Charge) dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Wonggeduku Stivehnz…

23 jam ago