Berita

Kejaksaan Tinggi Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pertambangan di Konut

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah tetapkan tiga petinggi perusahaan tambang nikel Konawe Utara (Konut) sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (5/6/2023).

Tiga tersangka pada kasus tersebut berasal dari tiga perusahaan yang berbeda. Mereka ialah HA Manajer PT Antam UBPN Konut, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (AA) AA dan GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusran Jaya mengungkapkan, PT Lawu diketahui telah menjadi kerja sama operasi (KSO) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konut. Kerja sama tersebut telah terjalin sejak 2021 dengan luas area yang dikelola mencapai 22 hektar.

Pada KSO tersebut lanjut Patris, KSO sejahusnya menjual ore Nikel ke PT Antam. Akan tetapi, hanya sebagia kecil saja yang diserahkan ke perusahaan BUMN tersebut. Sebagian besar dari ore tersebut malah dijual ke semelter lain menggunakan disebut dokumen terbang (baca: dokumen palsu) dari TP KKP dan perusahaan tambang lainnya.

“Seharusnya di jual ke Antam, tapi dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari KKP,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut Patris, Kejati sendiri telah memeriksa 31 saksi pada kasus tersebut. Kemungkinan, masih akan ada tersangka baru.

Saat ini ketiga tersangka yang ditetapkan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta bantuan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dari kasus ini,” ungkap Patris.

Sebagaimana diketahui, sebelum menetapkan tiga tersangka, pihak Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT Antam, kantor PT Lawu, serta kediaman bos KKP.

Laporan : Rilis

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

8 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

9 jam ago

Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…

17 jam ago

‎Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Terburuk Sepanjang Sejarah ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah jebol level psikologis Rp18.000 per dolar AS pada Kamis…

18 jam ago

OTT Tambang Pasir Ilegal di Tuoy, Satreskrim Polres Konawe Ringkus Sebuah Excavator

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…

1 hari ago

‎Wali Kota Kendari SKI Resmi Gugat Cerai Sang Suami di Pengadilan Agama

Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…

1 hari ago