Berita

Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Anggota DPR dan Ketua Pemuda Pancasila Kaltim

Muarasultra.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Nabil Husein Said Amin hingga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

‎Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 23 Juni 2026, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar.

‎”Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” kata Budi kepada wartawan.

‎Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Nabil Husein Said Amin Alrasydi selaku anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem. Nabil Husein dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

‎Selanjutnya, Mohd Said Amin selaku wiraswasta. Said Amin merupakan pengusaha batubara asal Kaltim yang juga Ketua PP Kaltim.

‎Kemudian, Sukotjo selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Ibnu Adi selaku swasta, Indah Nurgusrianty selaku ibu rumah tangga (IRT), Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kukar, Haryanto selaku swasta.

‎Lalu, Nyarmiatik selaku IRT, Kusnadi selaku swasta, Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Pemkab Kukar, dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

‎Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

‎Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

‎Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

‎Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

‎KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.

‎Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

‎KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

‎Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, yang rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

‎Setelah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017, Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025. Meski demikian, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang tengah dikembangkan KPK.

‎Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.

 

admin

Recent Posts

Kapolsek Sawa Konut Jamin Penanganan Kasus Penganiayaan di Tondowatu Berjalan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Pihak Polsek Sawa membantah anggapan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

8 menit ago

Rasmin Jaya Ciptakan Terobosan Buku dan Dorong Pemda Mubar Tingkatkan Kualitas SDM ‎

Muarasultra.com, Muna Barat – Bupati Muna Barat La Ode Darwin apresiasi terobosan karya buku Rasmin…

2 jam ago

Ratusan Massa Geruduk PT Antam UBPN Konut, Desak Perusahaan Berdayakan Masyarakat Lokal

Muarasultra.com, Konut - Kantor PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikepung…

2 jam ago

Polres Konawe dan SPPG Bersinergi Kawal Program MBG

Muarasultra.com, KONAWE — Kepolisian Resor (Polres) Konawe memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program nasional Makan…

3 jam ago

Pertalite Langka, Antrian Mengular, KNPI Konawe Desak DPRD Gelar RDP dengan Seluruh Pengelola SPBU

Muarasultra.com, KONAWE — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe, Ilham Saputra Jaya, S.H.,…

4 jam ago

Diduga Ada “Jalur Khusus” Pengisian BBM di SPBU Lalosabila, Warga Minta Polres Konawe Turun Tangan ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Dugaan adanya praktik “jalur khusus” dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi…

6 jam ago