Berita

Kasus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur naik Tahap Penyidikan

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Seorang oknum anggota DPRD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, berinisial SM, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis jual beli merica, Selasa, 22 April 2025.

Laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 13 Agustus 2024, diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Firman.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua, yang menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Surat tersebut tertuang dalam dokumen bernomor: B/57/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang juga menyertakan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, menandai bahwa kasus ini telah memasuki proses hukum yang lebih serius.

Dalam keterangan persnya, Firman Al-Jhevin menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sengketa bisnis semata, melainkan telah beralih ke ranah pidana.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan menjadi dasar dari laporan yang diajukan.

“Ini bukan lagi urusan perdata. Kami melihat adanya indikasi kuat perbuatan pidana yang merugikan klien kami secara signifikan,” ujar Firman.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut, dan hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan SM.

Firman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari terlapor, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir.

“Upaya damai sudah kami tempuh, tetapi tak membuahkan hasil. Kini, kami akan terus mengawal proses ini hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara objektif,” tutup Firman.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi SM untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.(**)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

3 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

3 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

6 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

9 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

9 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

23 jam ago