Berita

Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Dinas PU Koltim 2021, Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka

Muarasultra.com, KENDARI – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan atau pengaspalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan, penetapan kelima tersangka berkaitan dengan tiga paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Penaggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia.

Kemudian, pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas jalan Kelurahan Polipolia, Kecamatan Polipolia, yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.

Pertama, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, dengan anggaran Rp8 miliar menetapkan tiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Koltim, inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga, HAS.

Selanjutnya paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penaggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp4 miliar lewat Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, pihaknya tetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS serta pelaksana pekerjaan inisial MS.

Ketiga paket pengerjaan peningkatan ruas jalan Gunung Jaya-Poliapoli menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Adapun tersangka yang ditetapkan, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS dan pelaksana pengerjaan JF.

Akibat pekerjaan peningkatan jalan yang tidak seusai volume negara dirugikan berdasarkan hasil perhitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, kurang lebih Rp5 miliar

“Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, sebanyak lima orang,” ucap dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, mantan Kabag Ops Polres Kolaka itu menerangkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti.

Akibat perbuatan ke lima tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, polisi menyangkakan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara, dan denda minimal R200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

10 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

11 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

15 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

15 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

15 jam ago