Berita

Kasus Korupsi Kapal Azimut Negara Rugi 8 Miliar, Eks Kepala Biro Umum dan Direktur CV Wahana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muarasultra.com, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Konferensi pers kasus ini dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Di Atas Air Bermotor Penumpang – Belanja Modal Pengadaan Speed Boat (Kapal Azimut 43 Atlantis 56) dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Sultra

Kapolda Sultra menjelaskan Kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana. Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara. “Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” ungkap Kapolda.

Pembayaran pekerjaan dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil Idris, S.H. selaku pihak penghubung. Fakta ini menegaskan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan.

Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar. Dihadapan wartawan yang hadir saat konferensi pers, Dir Krimsus Kombes Dody Ruyatman menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.

Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Stop Bulying dan Tawuran, Kapolsek Pondidaha Imbau Pelajar Tak Sebarkan Video Perkelahian dan Hindari Aksi Balasan

Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…

2 jam ago

Oknum Guru di Seram Barat Maluku Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…

18 jam ago

PT Konutara Sejati Disorot, Empat Persoalan Muncul: Demo, Kematian Karyawan hingga Izin Jalan Hauling

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…

2 hari ago

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

‎Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…

2 hari ago

Anggaran Diduga di Korupsi, Proyek P3-TGAI di Konawe Belum Rampung, Tenggat 12 September Semakin Dekat ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten…

2 hari ago

Breaking News: Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari Meninggal Dunia di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Pelaksana tugas atau PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe,…

2 hari ago