Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe resmi membuka gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe. Kehadiran gerai ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Melalui gerai di MPP, masyarakat kini dapat mengakses berbagai Layanan Informasi Pertanahan termasuk pengaduan terkait persoalan pertanahan. Inovasi ini sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Mall Pelayanan Publik sendiri merupakan pusat layanan terpadu yang menghimpun berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam satu lokasi. Dengan konsep ini, masyarakat cukup melakukan satu kali kunjungan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Dengan hadirnya Kantor Pertanahan di MPP, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, efisien, dan transparan,” ungkap perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Senin, (22/9/2025).
Adapun jam operasional gerai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe di MPP berlangsung pada:
Senin – Jum’at
Pukul 09.00 – 15.00 WITA
Langkah ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat Konawe dalam mengakses layanan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…