Muarasultra.com, Konawe – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PA.Una di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
Sengketa tersebut merupakan gugatan harta bersama antara Nafiatul Hikmah Binti Mahmudi selaku penggugat melawan Sunardiyanto Bin Tasrip sebagai tergugat.
Pemeriksaan dilakukan di Desa Wowasolo dan Desa Bendewuta, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa, sekaligus mencocokkan bukti yang diajukan di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…
Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah jebol level psikologis Rp18.000 per dolar AS pada Kamis…
Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…
Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…