Muarasultra.com, Konawe – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PA.Una di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
Sengketa tersebut merupakan gugatan harta bersama antara Nafiatul Hikmah Binti Mahmudi selaku penggugat melawan Sunardiyanto Bin Tasrip sebagai tergugat.
Pemeriksaan dilakukan di Desa Wowasolo dan Desa Bendewuta, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa, sekaligus mencocokkan bukti yang diajukan di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…
Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…
Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…