Muarasultra.com, Konawe – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PA.Una di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
Sengketa tersebut merupakan gugatan harta bersama antara Nafiatul Hikmah Binti Mahmudi selaku penggugat melawan Sunardiyanto Bin Tasrip sebagai tergugat.
Pemeriksaan dilakukan di Desa Wowasolo dan Desa Bendewuta, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa, sekaligus mencocokkan bukti yang diajukan di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…
Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…