Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Objek Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi atas perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN.Unh dengan pihak Basri sebagai Penggugat dan Asma Wati dkk sebagai Tergugat.
Rapat yang digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Unaaha tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Polres Konawe, kuasa hukum penggugat, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangka persiapan pemeriksaan hingga pelaksanaan eksekusi. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi hambatan teknis di lapangan, termasuk potensi perlawanan maupun permasalahan terkait objek eksekusi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan proses eksekusi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Redaksi
**Oleh: Adv. Marwan, S.H. — Praktisi Hukum** Muarasultra.com, KONAWE - Pengadilan Negeri (PN) Unaaha,…
Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Perikanan Kabupaten Konawe menerima penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)…
Muarasultra.com, Palu - PT Astima Konstruksi (Askon) diduga belum memiliki izin melintas dari Pemerintah Provinsi…
Muarasultra.com, Konawe – Di ruang kerjanya, ia mungkin tampak sebagai seorang pemimpin yang sibuk mengurus…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…
Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…