Muarasultra.com, KONAWE – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha oleh PT. Bahana Wastecare yang berlokasi di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Layanan PTP merupakan bentuk pertimbangan teknis pertanahan yang berisi hasil analisis penatagunaan tanah, meliputi ketentuan dan persyaratan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, jenis dan sifat hak atas tanah, kemampuan tanah, ketersediaan lahan, serta kondisi permasalahan pertanahan yang ada.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengambilan dokumentasi dan pencatatan hasil observasi lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan teknis.
Melalui peninjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan PTP dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…