Berita

Kades Lengora Pantai di Kabaena Diduga Terima Fee Miliaran Rupiah dari Aktivitas Tambang PT TMS

Muarasultra.com, KENDARI – Ketua Umum Forum Gerakan Mahasiwa (FORGEMA) Sulawesi Tenggara Abdul Rahman Melayangkan Surat aduan ke Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Isi Laporan tersebut terkait jejak Gratifikasi yang di serahkan manajemen PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena Kamis (02/10/2025).

Oknum Kepala Desa Lengora Pantai inisial A diduga telah menerima Suap/atau Gratifikasi dari Perusahaan yang beraktifitas di Kabaena dengan taksiran mencapai miliar rupiah.

“Benar hari ini kami bertandang ke Kantor kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka melaporkan Oknum Kades Lengora Pantai dalam kasus dugaan Penerimaan Suap atau gratifikasi perusahaan Tambang Nikel,” ujar Ketua Forgema Sultra.

Modus pemberian gratifikasi atau serah terima fee antara perusahaan dengan Oknum kades inisial A, karena dianggap telah banyak berkontribusi positif dalam kegiatan aktifitas penambangan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.

Menurut Temuan Forgema bahwa ditemukan pemberian apresiasi atau penghargaan sebesar (1.500) permetrik ton atau sebanyak Rp. 300.000.000 dalam setiap dua ratus ribu metrik ton hasil penjualan PT. TMS dan akan di cairkan setiap 20 tongkang ore nickel yang terjual

FORGEMA SULTRA Laporkan oknum kades Lengora Pantai atas dugaan gratifikasi ke Polda Sultra.

“Melihat dari modusnya kita meliat jelas ini adalah pelanggaran hukum dimana kami menghitung dengan jumlah RKAB Perusahaan dan dari jumlah kesepakatan ada angka yang cukup fantastis dan ini tidak bisa dibiarkan mengingat ada dampak lingkungan yang dipikul Daerah yang sangat besar,” tuturnya

Lanjut dirinya juga memaparkan bahwa kurang lebih ada tiga pasal pelanggaran dan bisa lebih :
1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 11, pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
3. Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen

Selanjutnya Rahman, meminta Kapolda Sultra melalui Direktur Direktorat Kriminal Khusus untuk memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi,. Agar mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap kepala Desa.

Ia juga berharap agar Kapolda Sultra memantau setiap proses perkara yang masuk ke Kantor Kepolisian Daerah yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum.

“Termasuk kasus dugaan “Gratifikasi Kades” tambang PT. TMS ini sudah laporan atau aduanya telah masuk .

“Di mana Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Kapolda Sultra, ia meyakini bahwa Kapolda baru memiliki Integritas Untuk melakukan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga Yudiatif ini,” Pungkasnya.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara Gelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati…

5 jam ago

Bangun Silaturahmi Jaga Bumi Oheo, Kapolres Konawe Utara Buka Gelaran Turnamen Domino

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara mengelar kegiatan lomba domino dalam rangka…

5 jam ago

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

10 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

10 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

13 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

13 jam ago