Muarasultra.com, KENDARI – Nama Rina Sekhanya mungkin belum terlalu familiar di telinga publik, tetapi kiprahnya di dunia bisnis, khususnya sektor pertambangan mineral, penuh dengan cerita dramatis.
Sosoknya tak hanya dikenal sebagai pengusaha tangguh, tetapi juga sebagai individu yang berhasil bangkit dari cobaan berat di masa lalu. Kasus hukum yang pernah menyeretnya ke meja hijau tak membuatnya jera.
Kini, ia kembali menjadi sorotan, kali ini melalui perusahaannya yang menjadi perhatian berbagai LSM dan organisasi lingkungan, sehingga dia pun pantas dijuluki ‘Ratu Nikel’.
Jejak Kasus Hukum yang Panjang
Kisah panjang Rina Sekhanya di ranah hukum dimulai pada tahun 2012. Ia terlibat dalam kasus hukum yang cukup kompleks, menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas bisnisnya. Kasus ini sempat membuatnya mendekam di tahanan.
Proses hukum yang ia jalani berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan terakhir, Rina dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Bagi sebagian orang, pengalaman buruk seperti itu mungkin cukup untuk menghentikan langkah mereka. Namun, tidak bagi Rina. Ia kembali ke dunia pertambangan dengan semangat yang tak pernah surut. Kini, ia memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan tambang besar nikel, salah satunya adalah PT Cahaya Kabaena Nikel.
Dengan kepemilikan saham sebesar 98 persen, Rina menjadi salah satu tokoh kunci dalam pengelolaan perusahaan ini.
PT Cahaya Kabaena Nikel beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang kaya akan sumber daya mineral. Sayangnya, keberhasilan bisnis ini tidak lepas dari kontroversi. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang.
Aktivitas PT Cahaya Kabaena Nikel menjadi perhatian serius dari berbagai LSM lingkungan, seperti Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara.
Relasi Rina Sekhanya dengan mantan Gubernur Sultra Nur Alam terungkap diduga melalui anaknya Radhan Algindo di dalam PT Cahaya Kabaena Nikel.
Mereka menyoroti dampak lingkungan dari operasi perusahaan tersebut, termasuk deforestasi besar-besaran di Pulau Kabaena. Menurut laporan, sekitar 3.374 hektar hutan, termasuk hutan lindung, telah hilang akibat aktivitas tambang selama dua dekade terakhir.
Tak hanya itu, sampel air di sekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang melebihi batas aman. Temuan ini memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat.
Pulau Kabaena, dengan luas kurang dari 2.000 km², juga dianggap rentan terhadap eksploitasi berlebihan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…
Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan)…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…