Berita

JANJI TINGGAL JANJI: 11 Tahun Keruk Nikel, Smelter PT Ifishdeco Tak Pernah Ada

Muarasultra.com, KONSEL – Sebuah janji megah senilai USD 100 juta yang disampaikan PT Ifishdeco lebih dari satu dekade lalu kini terbukti hanya pepesan kosong. Smelter yang dijanjikan sejak 2013 tak kunjung terwujud, sementara nikel terus dikeruk tanpa henti dari perut bumi Tinanggea, Konawe Selatan.

Pada 20 November 2013, Presiden Direktur PT Ifishdeco, Harrison Iyawandi, dengan penuh keyakinan mengumumkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap kebijakan hilirisasi nasional.

Proyek itu, katanya, akan dimulai sebelum tutup tahun 2013, dan mulai produksi tahap awal pada akhir 2014. Bahkan, entitas khusus bernama PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) dibentuk untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Namun, janji tinggal janji. Hingga pertengahan Juli 2025, atau lebih dari 11 tahun sejak pernyataan tersebut, tak satu pun struktur smelter berdiri di lokasi yang dijanjikan. Yang ada hanya lubang-lubang tambang, alat berat yang mulai berkarat, dan lahan yang menganga.

Kecurigaan publik atas keberadaan proyek smelter ini mencuat kembali setelah Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Hj. Sulaeha Sanusi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang PT Ifishdeco pada 2 Juli 2025.

Alih-alih menemukan fasilitas pemurnian nikel, rombongan legislatif mendapati lanskap rusak, minim aktivitas, dan tak ada bukti bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah sedang berlangsung.

“Pihak perusahaan mengklaim telah menggelontorkan Rp300 miliar untuk pembangunan smelter, CSR, dan reklamasi. Tapi faktanya nihil,” kata Sulaeha dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juli 2025.

Kuat dugaan bahwa janji pembangunan smelter hanyalah taktik korporasi untuk memperoleh kuota ekspor ore nikel mentah, yang seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan yang telah membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012.

Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi potensi fraud terhadap kebijakan nasional yang bertujuan menciptakan nilai tambah dan melindungi kekayaan alam dari eksploitasi tanpa manfaat nyata bagi daerah.

Selain abainya pembangunan smelter, komitmen CSR dan reklamasi yang diklaim perusahaan juga patut dipertanyakan. Tak ada fasilitas umum yang signifikan, tak ada pusat pelatihan, dan kegiatan sosial pun nyaris tak terlihat. Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas tambang terus meluas, dari sedimentasi sungai hingga turunnya kualitas tanah dan air.

Sementara nikel diekspor dan keuntungan mengalir ke luar, masyarakat sekitar masih bergelut dengan jalan rusak, debu tambang, dan keterbatasan lapangan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada penindakan, maka janji hilirisasi hanya akan jadi kamuflase bagi praktik kolonialisme baru: eksploitasi sumber daya alam oleh segelintir elit dengan dalih investasi.

“Jangan sampai ini hanya menjadi modus licik untuk mengeruk sumber daya alam tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Hj. Sulaeha.

PT Ifishdeco belum memberikan tanggapan resmi atas temuan DPRD maupun desakan masyarakat sipil. Namun tekanan terhadap perusahaan terus meningkat. Jika tidak ada perubahan arah, publik Sulawesi Tenggara mungkin akan mencatat PT Ifishdeco sebagai contoh klasik kegagalan moral dan komitmen korporasi terhadap rakyat dan tanah yang mereka gali.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

7 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

8 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

8 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

9 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

9 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

9 jam ago