Muarasultra.com, Unaaha – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe tengah diterpa isu miring terkait proses perekrutan badan ad hoc ditingkat Desa/Kelurahan (PPS).
KPU Konawe dituding melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana yang dicuitkan oleh dua orang pemilik akun media sosial yang berkomentar dikolom FB KPU Konawe yang mengaku sempat dimintai uang oleh “Oknum” yang kabarnya akan membantunya untuk terpilih menjadi PPS.
Ironisnya, komentar miring dikolom media sosial KPU Konawe pun dijadikan bahan tulisan berita oleh sejumlah oknum peggiat media belakangan ini.
Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (28/1/23) menegaskan praktek pungli itu tidak ada dan itu hanya komentar orang – orang yang merasa tidak puas dengan hasil proses seleksi kemarin.
“Wajar saja kalau ada yang tidak puas atas hasil proses seleksi yang kami lakukan baru – baru ini, dimana saat proses seleksi tersebut kami melakukan penyaringan sebanyak 2.088 orang dengan menghasilkan 1.044 orang yang kemudian dilantik menjadi PPS terpilih,” katanya.
Ditambahkannya, terkait hal ini juga sudah dilakukan konferensi pers dihadapan para awak media seusai menerima pengunjuk rasa kamis lalu (26/01/2023), dimana saat itu kami juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Konawe.
Sejumlah pengunjuk rasa pun telah kami sampaikan terkait pertanyaan mereka yang mempertanyakan soal nilai CAT dalam proses seleksi, sambungnya.
“Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 dilanjutnya dengan Surat Edaran No. 534 perubahan dari SE No. 476 tentang pembentukan Badan Adhock Hasil penilaian dalam proses penentuan PPS yang terpilih mengacu kepada nilai hasil wawancara yang berisi tiga poin diantaranya, pengetahuan kepemiluan, Integritas dan Rekam Jejak peserta seleksi dan kami tegaskan hasil nilai CAT itu tidak diakumulasi dengan hasil wawancara,” terang Azwar.
“Jadi untuk penentuan kelulusan PPS itu murni hasil proses Wawancara,” ucap Ketua KPU Konawe.
Terkait komentar – komentar miring yang mendiskreditkan lembaga yang dipimpinnya, Azwar mengatakan hal itu biasa dalam proses demokrasi.
“Semua orang berhak untuk menyampaikan keluhannya, akan tetapi semestinya jangan sampai menjustifikasi bahwa itu sudah sesuatu hal yang pasti tetap kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah sebab hanya pengadilan yang bisa memvonis hal itu benar atau tidaknya,” sesalnya.
“Kalau ada yang keberatan atas hasil proses kemarin dapat bersurat secara resmi ke Lembaga kami, dan kami akan proses terkait keluhan – keluhan tersebut, dan juga tidak adil rasanya jika ribuan orang yang gugur dalam proses seleksi ini dan hanya dua komentar miring, terus dijadikan sebagai bulan – bulanan yang menyudutkan kami,“ tutur Komisioner KPU Konawe dua periode ini.
Terkait hal ini, kami tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang bakal diambil oleh KPU konawe, pungkasnya.
Laporan : Redaksi