Berita

HMPH Sultra Desak Penindakan PT KES, Diduga Menambang Tanpa IPPKH

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sultra Jakarta (HPMPH Sultra Jakarta), Muh Hidayat, menyoroti aktivitas PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung Sulawesi Tenggara.

Muh Hidayat menegaskan, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menilai, praktik penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembukaan lahan dan pengerukan ore nikel masih berlangsung di area yang masuk dalam peta kawasan hutan lindung. Sejumlah alat berat tampak beroperasi, disertai aktivitas hauling truk pengangkut ore yang berjalan setiap hari.

Secara regulasi, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ironisnya, meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi tersebut, aktivitas penambangan PT KES diduga masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan pasca penindakan.

Dari sisi lingkungan, pembukaan lahan di kawasan hutan lindung telah menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan rusaknya daerah resapan air.

Dampaknya, wilayah sekitar berpotensi mengalami banjir, tanah longsor, hingga pencemaran sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak maupun royalti dari hasil produksi mineral.
Muh Hidayat menyebut dugaan aktivitas PT KES sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Hutan lindung memiliki fungsi strategis menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk dieksploitasi. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis di Sulawesi Tenggara akan semakin parah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Kami dari HPMPH Sultra Jakarta akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, dan hutan lindung di Sultra harus diselamatkan dari praktik eksploitasi yang melanggar aturan,” ujar Muh Hidayat.

Sebagai langkah konkret, HPMPH Sultra Jakarta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga meminta dilakukan audit lingkungan secara independen serta mewajibkan pemulihan (restorasi) lahan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

CERI Soroti Penawaran Identik 9 Perusahaan dalam Pengadaan Renovasi Gedung Cipta Karya Tahun 2023 Tak Disidik Kejati DKI

Muarasultra.com, JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses pengadaan proyek penataan…

2 jam ago

Kesempatan Setara untuk Semua, Yusran Akbar Apresiasi Alfamidi Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST melalui Kadis Nakertrans Ir. Ilham Jaya…

15 jam ago

Kapolres Rangkul Mahasiswa: Sinergi Dijaga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Damai

Muarasultra.com, Konawe – Dalam rangka memperkuat kemitraan dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan elemen mahasiswa,…

16 jam ago

Polda Sultra Diminta Selidiki 11 Titik Kegiatan Cetak Sawah di Koltim, Diduga Tidak Sesuai Progres Lapangan

‎Marasultra.com, KENDARI - Sebanyak 11 (sebelas) titik kegiatan cetak sawah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),…

22 jam ago

Pemkab Konawe Tegaskan Larangan Jual BBM Bersubsidi dengan Harga Berlebihan

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

22 jam ago

Pemkab Konawe dan Bulog Unaaha Salurkan 985,83 Ton Beras Bantuan Pangan Periode Juli – September Tahun 2026

Muarasultra.com, KONAWE – Perum Bulog Kantor Cabang Unaaha kembali menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras…

23 jam ago