Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Rasa haru dan optimisme kini menyelimuti ratusan warga eks-transmigran penempatan tahun 1971 di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono.
Setelah sekian lama berjuang mempertahankan hak atas tanah yang mereka miliki sejak puluhan tahun lalu, kepastian hukum akhirnya datang dari markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Poda Sultra).
Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra yang resmi menaikkan status dugaan kasus mafia tanah di Landono ke tahap penyidikan dinilai warga sebagai bentuk nyata hadirnya keadilan di tengah masyarakat kecil.
Ketegasan aparat penegak hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 (SP2HP) dengan nomor B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 24 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh jajaran Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra
Keadilan untuk Warga yang Terintimidasi
Bukan rahasia lagi jika selama ini para petani transmigran pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 didera kecemasan luar biasa. Mereka dipaksa membayar ganti rugi atas tanahnya sendiri hingga menghadapi intimidasi fisik berupa pengrusakan tanaman produktif oleh kelompok pengklaim ilegal.
Andi, selaku Juru Bicara Kolektif yang mengawal kasus ini, menyampaikan pesan mendalam dari para warga yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Krimum Polda Sultra.
“Terbitnya SP2HP ke-3 yang menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan adalah momentum kembalinya keadilan bagi warga transmigrasi Landono di desa morini mulya dan data benua. Kami melihat ketegasan luar biasa dari Ditreskrimum Polda Sultra, khususnya Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin IPDA Sudirman, S.H., M.H. Mereka tidak sekadar membaca berkas, tetapi melihat ada hak-hak rakyat kecil yang dirampas secara zalim,” ungkap Andi dengan nada tegas, Selasa (30/6/2026).
Komitmen Krimum Polda Sultra Jadi Benteng Konstitusi
Menurut Andi, keputusan penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal pemalsuan dokumen autentik hingga penggelapan hak atas benda tidak bergerak membuktikan bahwa kepolisian jeli melihat modus terstruktur para mafia tanah di Konawe Selatan.
”Sertifikat 1982 itu adalah janji negara kepada orang tua kami yang datang membedah hutan di Landono sejak 1971.
Ketika oknum-oknum di daerah mencoba memanipulasinya, Ditreskrimum Polda Sultra hadir sebagai benteng konstitusi yang kokoh.
Ketegasan jajaran Krimum ini mengembalikan kepercayaan kami bahwa hukum di negeri ini masih tegak untuk membela yang benar,” lanjut Andi.
Warga transmigrasi menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan ini, termasuk mendukung penuh langkah kepolisian dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
”Apresiasi terbesar kami sampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum beserta seluruh penyidik yang terlibat. Ini adalah sinyal kuat bagi seluruh mafia tanah di Sulawesi Tenggara bahwa mereka tidak akan bisa bersembunyi lagi. Keadilan sudah mulai berjalan di Landono, dan kami yakin hukum akan menang,” pungkas Andi
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KENDARI – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)…
Muarasultra.com, KENDARI — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri acara Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi…
Muarasultra.com, BOMBANA - Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, S.P., meminta Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan evaluasi…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Konawe Utara Cup dalam rangka memperingati Hari…
Muarasultra.com, SURAKARTA – Unaaha FC Konawe, Sulawesi Tenggara, mengawali perjuangannya di babak delapan besar dengan…