Berita

Halangi Kerja Wartawan, Oknum PT Roshini Indonesia Resmi Dilaporkan Ke Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Oknum PT Roshini Indonesia resmi dilaporkan ke Polres Konawe, Jumat (13/10/2023).

Oknum PT Roshini dilaporkan oleh salah satu wartawan di Konawe usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin (9/10/2023).

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana mengahalangi kinerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh OKNUM PT. ROSHINI INDONESIA yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.50 wita di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Syahnal wartawan Lintas Sultra dalam keterangan resminya.

Syahnal menyebutkan saat melakukan liputan di Kejari Konawe ia dihalang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia.

“Saat saya sedang melakukan peliputan, saya di halang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga karyawan PT. ROSHINI INDONESIA. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan pada media online LINTAS SULTRA namun masih saja di halang-halangi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syahnal mengadukan hal ini di Kepolisian resor Konawe.

Sementara itu, Kaurbin Reskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

“Sudah ada laporan,” sebutnya singkat.

Upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Muarasultra.com, JAKARTA – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar,…

2 jam ago

Demi Keadilan Investasi, Ampuh Sultra Minta ESDM RI Tak Setujui RKAB PT. WIN, Hendro Nilopo : Sebaiknya Kementerian Turun Lapangan!

Muarasultra.com, KENDARI - Polemik investasi pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan…

3 jam ago

Polsek Abuki Ringkus Dua Pria Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Asinua

Muarasultra.com, KONAWE - Polsek Abuki meringkus dua pria terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Asinua, Kabupaten…

3 jam ago

Pusaran Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, UPP Kelas I Molawe Tak Pernah Tersentuh

Muarasultra.com, KONUT – Pusaran korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Kejaksaan Tinggi atau…

4 jam ago

Oknum Syahbandar Molawe Diduga Terlibat Dalam Pusaran Kasus Penjualan Ban Bekas Ilegal Melalui Jetty PT. PMS

Muarasultra.com, KENDARI – Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengendus adanya dugaan keterlibatan KUPP Kelas I Molawe…

4 jam ago

Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

Muarasultra.com, KOLAKA - Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka…

5 jam ago