Berita

Halangi Kerja Wartawan, Oknum PT Roshini Indonesia Resmi Dilaporkan Ke Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Oknum PT Roshini Indonesia resmi dilaporkan ke Polres Konawe, Jumat (13/10/2023).

Oknum PT Roshini dilaporkan oleh salah satu wartawan di Konawe usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin (9/10/2023).

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana mengahalangi kinerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh OKNUM PT. ROSHINI INDONESIA yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.50 wita di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Syahnal wartawan Lintas Sultra dalam keterangan resminya.

Syahnal menyebutkan saat melakukan liputan di Kejari Konawe ia dihalang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia.

“Saat saya sedang melakukan peliputan, saya di halang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga karyawan PT. ROSHINI INDONESIA. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan pada media online LINTAS SULTRA namun masih saja di halang-halangi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syahnal mengadukan hal ini di Kepolisian resor Konawe.

Sementara itu, Kaurbin Reskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

“Sudah ada laporan,” sebutnya singkat.

Upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

34 Tenaga Kerja Dilepas Nakertrans Konawe, Bersiap Bekerja di PT ESG Industri Energi Baru

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melepas puluhan…

2 jam ago

Kepmen 365 ESDM, Pemilik IUP dan IUPK Wajib Libatkan Penambang Lokal ‎

‎Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak…

2 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Wawancara Program MagangHub Batch 2

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan tahapan wawancara bagi peserta Program MagangHub Batch…

3 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Hadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Kawasan Industri Morosi Tahap II

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perencanaan Kawasan Industri (KI)…

3 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Peninjauan Lapang Lahan PLN dalam Mendukung Pembangunan PLTB

Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terhadap lahan yang berkaitan…

3 jam ago

Kantor Pertanahan Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanian Kerja Sama

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja…

3 jam ago