Berita

Halangi Kerja Wartawan, Oknum PT Roshini Indonesia Resmi Dilaporkan Ke Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Oknum PT Roshini Indonesia resmi dilaporkan ke Polres Konawe, Jumat (13/10/2023).

Oknum PT Roshini dilaporkan oleh salah satu wartawan di Konawe usai mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin (9/10/2023).

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana mengahalangi kinerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh OKNUM PT. ROSHINI INDONESIA yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 11.50 wita di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Syahnal wartawan Lintas Sultra dalam keterangan resminya.

Syahnal menyebutkan saat melakukan liputan di Kejari Konawe ia dihalang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga merupakan karyawan PT Roshini Indonesia.

“Saat saya sedang melakukan peliputan, saya di halang-halangi oleh 2 orang Oknum yang diduga karyawan PT. ROSHINI INDONESIA. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena saat itu saya sudah menunjukan kartu identitas saya sebagai wartawan pada media online LINTAS SULTRA namun masih saja di halang-halangi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syahnal mengadukan hal ini di Kepolisian resor Konawe.

Sementara itu, Kaurbin Reskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

“Sudah ada laporan,” sebutnya singkat.

Upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dari Istana Negara ke Kabupaten Konawe, DPRD Konawe Gelar Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna…

3 jam ago

Kapolres Konawe Kunjungi Polsek Tongauna, Berikan Arahan kepada Personel dan Bhayangkari

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres…

4 jam ago

Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Digelar di Abuki, Pengurus Mabigus Se-Kwartir Ranting Dikukuhkan

Muarasultra.com, KONAWE — Apel Besar memperingati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 berlangsung khidmat di Lapangan…

8 jam ago

CERI Soroti Penawaran Identik 9 Perusahaan dalam Pengadaan Renovasi Gedung Cipta Karya Tahun 2023 Tak Disidik Kejati DKI

Muarasultra.com, JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses pengadaan proyek penataan…

13 jam ago

Kesempatan Setara untuk Semua, Yusran Akbar Apresiasi Alfamidi Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST melalui Kadis Nakertrans Ir. Ilham Jaya…

1 hari ago

Kapolres Rangkul Mahasiswa: Sinergi Dijaga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Damai

Muarasultra.com, Konawe – Dalam rangka memperkuat kemitraan dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan elemen mahasiswa,…

1 hari ago