Berita

Guru SMP Lambuya Ungkap Hania Yusran Tak Lagi Mengajar Sejak Jadi Istri Bupati

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan pelanggaran di dunia pendidikan Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan publik. Seorang guru bersertifikasi di SMP Negeri 1 Lambuya, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., disebut tidak pernah melaksanakan tugas mengajarnya sebagai guru Bahasa Indonesia kelas IX.

Tidak hanya itu, adik kandungnya yang juga guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, Dwi Agus, S.Pd., turut dikabarkan tidak menjalankan kewajiban yang sama.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Puji, S.Pd., guru PPKn kelas VII, VIII dan IX di SMPN 1 Lambuya.

“Selama menjadi ibu Bupati kan ditugaskan (jam mengajar) kepada guru honor,” ungkap Puji saat ditemui awak media.

Puji juga menegaskan bahwa jam mengajar Hania selama ini digantikan oleh dua guru honor di sekolah itu.

“Ada dua orang, Pak Sulwan sama Pak Ramadan,” tambahnya.

Hal serupa terjadi pada adik Hania.
“Termasuk adiknya (Dwi Agus), alasannya membantu ibu bupati. Tugasnya (guru) juga dialihkan keduanya (Sulwan dan Ramadan),” jelas Puji.

Sementara itu, salah siswa yang enggan menyebutkan namanya mengaku jika Hania sudah tidak lagi aktif mengajar sejak menjadi istri bupati.

“Dulu mengajarji, tapi sekarang tidak mi. Semenjak jadi istri bupati,” cetusnya.

Jabatan Ganda dan Beban Kerja yang Tidak Dipenuhi

Selain sebagai guru bersertifikasi, Hania diketahui juga menjabat sebagai Kepala Perpustakaan SMPN 1 Lambuya.

Sementara kepala sekolah SMPN 1 Lambuya saat ini adalah Israwaty, T., S.Pd., M.Si.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi hanya dapat diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerjanya.

Dengan demikian, apabila benar Hania tidak pernah mengajar tetapi tetap menerima tunjangan profesi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga etika profesi guru sebagaimana diatur kedua regulasi tersebut.

Pengawasan Sekolah dan Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar publik mengenai fungsi pengawasan internal di SMPN 1 Lambuya maupun pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.

Pasalnya, dugaan pelanggaran kewajiban mengajar oleh guru bersertifikasi seharusnya cepat terdeteksi melalui sistem absensi, supervisi kinerja guru, hingga proses verifikasi pencairan TPG.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip profesionalitas guru, tetapi juga dapat merugikan negara melalui pembayaran tunjangan yang tidak semestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya maupun pihak Dinas Pendidikan Konawe terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

4 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

4 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

5 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

5 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

5 jam ago