Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan pelanggaran di dunia pendidikan Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan publik. Seorang guru bersertifikasi di SMP Negeri 1 Lambuya, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., disebut tidak pernah melaksanakan tugas mengajarnya sebagai guru Bahasa Indonesia kelas IX.
Tidak hanya itu, adik kandungnya yang juga guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, Dwi Agus, S.Pd., turut dikabarkan tidak menjalankan kewajiban yang sama.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Puji, S.Pd., guru PPKn kelas VII, VIII dan IX di SMPN 1 Lambuya.
“Selama menjadi ibu Bupati kan ditugaskan (jam mengajar) kepada guru honor,” ungkap Puji saat ditemui awak media.
Puji juga menegaskan bahwa jam mengajar Hania selama ini digantikan oleh dua guru honor di sekolah itu.
“Ada dua orang, Pak Sulwan sama Pak Ramadan,” tambahnya.
Hal serupa terjadi pada adik Hania.
“Termasuk adiknya (Dwi Agus), alasannya membantu ibu bupati. Tugasnya (guru) juga dialihkan keduanya (Sulwan dan Ramadan),” jelas Puji.
Sementara itu, salah siswa yang enggan menyebutkan namanya mengaku jika Hania sudah tidak lagi aktif mengajar sejak menjadi istri bupati.
“Dulu mengajarji, tapi sekarang tidak mi. Semenjak jadi istri bupati,” cetusnya.
Jabatan Ganda dan Beban Kerja yang Tidak Dipenuhi
Selain sebagai guru bersertifikasi, Hania diketahui juga menjabat sebagai Kepala Perpustakaan SMPN 1 Lambuya.
Sementara kepala sekolah SMPN 1 Lambuya saat ini adalah Israwaty, T., S.Pd., M.Si.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi hanya dapat diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerjanya.
Dengan demikian, apabila benar Hania tidak pernah mengajar tetapi tetap menerima tunjangan profesi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga etika profesi guru sebagaimana diatur kedua regulasi tersebut.
Pengawasan Sekolah dan Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar publik mengenai fungsi pengawasan internal di SMPN 1 Lambuya maupun pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
Pasalnya, dugaan pelanggaran kewajiban mengajar oleh guru bersertifikasi seharusnya cepat terdeteksi melalui sistem absensi, supervisi kinerja guru, hingga proses verifikasi pencairan TPG.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip profesionalitas guru, tetapi juga dapat merugikan negara melalui pembayaran tunjangan yang tidak semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya maupun pihak Dinas Pendidikan Konawe terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…