Berita

Fakultas Hukum UHO Gelar FGD Penguatan Penegakan Hukum di Laut

Muarasultra.com, KENDARI – Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang- Undang (RUU) Kelautan “Penguatan Penegakan Hukum di Laut”. Turut dihadiri beberapa unsur Perguruan Tinggi Se Sulawesi Tenggara (Sultra), diantaranya UHO, Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari.

Selanjutnya, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Universitas Karya Persada Muna, pada Rabu (26/6/2024). Dimana para akademisi memberikan tanggapan, analisis, kritik dan saran terkait Pengaturan dalam rancangan perubahan UU Kelautan. Pemantik dalam FGD ini adalah Dr. Herman, SH, LL.M., Dr. Ahmad Rustan, SH, MH., dan Dr. Sahrina Safiuddin, SH, LL.M dengan moderator Dr. Heryanti, SH, MH.

Ketua Pelaksana Kegiatan FGD, Dr. Ali Rizky, S.H., M.H., mengatakan bahwa Keberadaan Indonesia sebagai negara maritim menempatkan Indonesia tidak hanya memiliki sumber daya alam laut dan pesisir yang melimpah. Sambungnya, namun juga hendaknya senantiasa memiliki penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan pelindungan lingkungan laut yang efektif, efisien serta responsif terutama terkait penegakan kedaulatan Negara atas laut.

Sebutnya, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait keamanan laut, kemaritiman dan penegakan Hukum berserta lembaga-lembaga terkait hal itu. Namun sejumlah regulasi itu menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara instansi/lembaga itu sendiri.

“Indonesia belum memiliki lembaga Coast Guard atau Coast Maritim. Akibatnya jika terjadi pelanggaran hukum di laut, seringkali penanganannya tidak tuntas. Selaras dengan itu UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dianggap belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut sebagai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, RUU perubahan atas UU Kelautan memasukkan beberapa pengaturan baru terkait keamanan laut dan penegakan hukum (Pasal 11a sampai 11c) serta penguatan kedudukan Bakamla sebagai Indonesian Sea and Coast Guard untuk melakukan operasi penjagaan keamanan laut dan penegakan hukum laut dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden (Pasal 12a).

Bakamla juga dalam RUU ini diberi kewenangan penyidikan dan kewenangan sebagai intelijen agar penegakan hukum lebih efektif dan efisien. Adanya pengaturan baru tersebut tentu sangat terkait dengan kepastian hukum tata kelola keamanan dan penegakan hukum laut, sehingga perlu untuk menjaring aspirasi dan pendapat dari para akademisi atas RUU perubahan UU kelautan ini terkait penguatan penegakan hukum laut.

“Utamanya kejelasan peran dan fungsi dari lembaga-lembaga yang menjadi bagian dari Bakamla terkait keamanan dan penegakan hukum, sehingga Bakamla dapat menjadi lembaga yang Single Agency Multi Task dalam
penegakan hukum di laut,” ucapnya.

Ketua Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Halu Oleo ini menjelaskan bahwa, hasil FGD menunjukkan bahwa RUU perubahan UU Kelautan masih menyisahkan sejumlah masalah terkait ketidakjelasan tugas kewenangan masing-masing lembaga yang tergabung dalam Bakamla, karena sejumlah lembaga itu telah memiliki regulasi tersendiri tentang tugas kewenangannya.

Sejumlah perubahan pada RUU itu tidak memberikan kepastian hukum pengaturan kewenangan tentang pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keamanan pelayaran utamanya peran TNI dan POLRI. Beberapa usulan yang disampaikan :

1. Sistem yang ada sekarang diarahkan ke “Single Agency Multy Task” dengan menempatkan Kepolisian sebagai leading sector.

2. Sistem tidak mengarah pada “Single Agency Multy Task atau pun ke “Multy Agency- Single Task” namun dilakukan pembentukan peraturan baru setingkat UU masing- masing tentang Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan Pelayaran.

3. Penerapan Sistem “Single Agency Multy Task” yang di back up oleh UU yang sifatnya integrative terkait kewenangan masing-masing lembaga dengan Kepolisian sebagai leading sector.

“Diharapkan dengan upaya pembentukan RUU Kelautan yang baru dapat memenuhi tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum lebih jauh lagi mampu membawa Indonesia menjadi Negara maritime yang kuat dan membawa kesejahteraan,” Jelas Alumni Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu. (*)

 

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

8 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

20 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago