Muarasultra.com, KENDARI – Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).
Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.
“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.
Sebelumnya diberitakan belum lama ini, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” kata dia.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…
Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…
Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…