Berita

Dugaan Penjualan Ore Nikel PT GMS Melebihi RKAB Seret Salah Satu Anggota DPRD Konsel

Muarasultra.com, KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini menghadapi dugaan kecurangan dalam aktivitas penjualannya.

Kabar ini mencuat setelah perusahaan tersebut diduga menjual ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Perusahaan ini memiliki Jenis Perizinan IUP dengan nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018. Berdasarkan IUP tersebut, PT GMS memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode WIUP 3474052122014028 dan komoditas nikel.

Luas area penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera mencapai 2.301,62 Hektarare, yang aktif sejak 30 Juli 2018 hingga 30 Juli 2028.

Kantor perusahaan terletak di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Lantai 29 Suite 2903 Jalan Jend. Sudirman KAV 52-53, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perusahaan ini dipimpin oleh WISMA BAHRUNA sebagai Komisaris dan JIANG WANG sebagai Direktur.

Isu kecurangan ini mencuat setelah Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) menyuarakan seruan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Kamis (16/11/2023).

Jenderal Lapangan (Jendlap) GMPS Sultra, Fajar, mengungkapkan bahwa PT GMS diduga menjual ore nikel melebihi kuota sebanyak 1.400.000 metrik ton.

Fajar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel berinisial A dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.

GMPS Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya, serta Wakil Ketua DPRD Konsel Armal.

Menariknya, Fajar mengungkap bahwa PT GMS seharusnya tidak lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari pada 16 Februari 2017 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 27 Februari 2018 menyatakan batalnya surat keputusan Bupati Konawe Selatan tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Humas PT GMS terkait dugaan kecurangan ini.

admin

Recent Posts

‎Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Muarasultra.com, JAKARTA – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar,…

1 jam ago

Demi Keadilan Investasi, Ampuh Sultra Minta ESDM RI Tak Setujui RKAB PT. WIN, Hendro Nilopo : Sebaiknya Kementerian Turun Lapangan!

Muarasultra.com, KENDARI - Polemik investasi pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan…

2 jam ago

Polsek Abuki Ringkus Dua Pria Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Asinua

Muarasultra.com, KONAWE - Polsek Abuki meringkus dua pria terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Asinua, Kabupaten…

2 jam ago

Pusaran Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, UPP Kelas I Molawe Tak Pernah Tersentuh

Muarasultra.com, KONUT – Pusaran korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Kejaksaan Tinggi atau…

3 jam ago

Oknum Syahbandar Molawe Diduga Terlibat Dalam Pusaran Kasus Penjualan Ban Bekas Ilegal Melalui Jetty PT. PMS

Muarasultra.com, KENDARI – Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengendus adanya dugaan keterlibatan KUPP Kelas I Molawe…

3 jam ago

Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

Muarasultra.com, KOLAKA - Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka…

4 jam ago