Berita

Tak Peduli Putusan Mahkamah Agung, PT GKP Tetap Nambang di Wawonii

Muarasultra.com, Jakarta – Koalisi mahasiswa dan pemuda pemerhati tambang Sultra-jakarta unjuk rasa terkait dugaan pertambangan ilegal PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mabes Polri dan Kejagung RI. Selasa, (13/8/2024).

Massa mendesak agar segera memanggil dan mentersangkakan oknum petinggi PT. GKP inisial “HS” Dan “BM”.

Serta oknum pimpinan pemerintah daerah (Pemda) pemback up aktivitas Ilegal PT. GKP pasca putusan Mahkamah konstitusi.

Diduga mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di pulau kecil wawonii kabupaten konawe kepulauan.

Abdi Aditya, dalam pernyataan resminya kepada awak media ini mengatakan kuat dugaan pihaknya pimpinan Pemda konkep ikut membekingi

“Kuat dugaan kami bahwa bupati konawe kepulauan ikut bermain dalam memback’up perusahaan PT. Gema kreasi perdana karna sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegal nya”. Jelasnya

Hal tersebut berdasarkan video yang beredar beberapa waktu lalu yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT. GKP menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh pemda setempat

“Benar, ada rekaman vidio terlihat jelas dalam titik lokasi PT. Gema kreasi perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh pemda konkep sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK”. Lanjutnya

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut kata abdi, berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan Putusan MK nomor 35 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.

“Itu berdasarkan beberapa putusan Mahkamah agung dan Mahkamah konstitusi terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.

“Naasnya lagi IPPKH PT. GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen di terbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa”. Tambahnya

Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan serta oknum pembeking

Terakhir, abdi mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat wawonii hingga oknum dan pemback up di tindak dan tidak ada lagi aktifitas pertambangan yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

admin

Recent Posts

OTT Tambang Pasir Ilegal di Tuoy, Satreskrim Polres Konawe Ringkus Sebuah Excavator

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…

11 jam ago

‎Wali Kota Kendari SKI Resmi Gugat Cerai Sang Suami di Pengadilan Agama

Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…

12 jam ago

Proyek Perluasan Bandara Batoambari Dilaporkan ke Kejati, Diduga Gunakan Material Haram, PPK: Tidak Ada Penambangan yang Punya Izin

Muarasultra.com, KENDARI - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan…

14 jam ago

Isu Korupsi Dana BOK Puskesmas di Konawe Mencuat, Kapus dan Pegawai Wajib Setor 40 Persen

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat…

14 jam ago

‎Reses di Desa Labela, Anggota DPRD Sultra Dr. Ardin Laksanakan Amanah Undang-undang Serap Aspirasi Masyarakat

Muarasultra.com, Konawe, Dr. Ardin, melaksanakan kegiatan reses di Desa Labela, Kecamatan Besulutu, sebagai bagian dari…

15 jam ago

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Konawe Apresiasi Pergantian Pimpinan BGN demi Efektivitas Program Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, menyampaikan tanggapannya terkait keputusan…

19 jam ago