DPRD Konawe Gelar Mediasi Soal Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Kecamatan Routa

oleh -224 Dilihat
oleh
Suasana Hering DPRD kabupaten Konawe bersama Management PT SCM, Polres Konawe, Pemda Konawe dan Masyarakat Kecamatan Routa.

Muarasultra.com, KONAWE – Setelah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, kini akhirnya masyarakat Routa di mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu terkait dengan tuntutan masyarakat Routa dalam pembayaran lahan Perkebunan kopi dengan luas sekitar 100 Ha, akan kembali dibahas dalam agenda Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten.

RDP yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara, dihadiri langsung oleh Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Suasana Hering atau Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Konawe bersama Management PT SCM, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Polres Konawe dan perwakilan masyarakat Kecamatan Routa.

Rapat Dengar Pendapat antara pihak perusahaan PT.SCM, Pemerintah Daerah dan masyarakat Routa, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin, S.Sos., M.Si, Kamis (25/5/2023).

Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin Konawe menerangkan bahwa akan memverifikasi data masyarakat yang mengolah lahan perkebunan kopi antara data pemerintah daerah melalui Tim Verifikasi, perusahaan dan data LSM Lentera Sultra.

”Jadi akan kita agendakan dalam Rapat kerja Komisi II dan kami minta semua pihak membawa data-data terkait siapa pemilik lahan kopi diatas areal 100 Ha tersebut.” ungkapnya.

Duduk dari kiri ke kanan, Sekwan Konawe Sumanti, Anggota Komisi II Alauddin, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin dan Ketua Komisi II Beni Setiadi.

Sementara itu, Ardin yang didampingi Ketua Komisi II, Beni Setiadi Burhan dan H Alaudin menambahkan dalam verifikasi data antara Pemerintah Daerah dan DPRD dilakukan secara transparan dan setelah itu diharapkan pihak perusahaan membayarkan ganti rugi tanaman perkebunan Kopi milik masyarakat.

Adapun terkait pemalsuan dokumen yang ikut disuarakan pihak LSM Lentera Sultra, dirinya mengatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang saksi.

”Kami harapkan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam persoalan ini,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *