Adventorial

DPRD Bersama Pemda Konawe, Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daereh (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/5/2023).

Turut hadir, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida.

Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

Dirinya menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya

Selain itu, salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema juga menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” ungkapnya

Dirinya juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, agar sering adanya sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.

“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya tapi lihat juga kerapihannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.

Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.

“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” ujarnya.

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

6 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

6 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

7 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

16 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago