Ditreskrimsus Polda Sultra Tangani Laporan Tambang Batu Gamping Illegal di Konut, Sejumlah Alat Berat Diamankan

oleh -62 Dilihat
oleh
Ditreskrimsus Polda Sultra di lokasi illegal mining batu gamping, Konawe Utara.

Muarasultra.com, Kendari – Penyidik Sub direktorat umum (Subdit) IV tindak pidana tertentu (Tipidter) direktorat reserse ktiminal khusus (Ditreskrimsus) Polisi daerah (Polda) Sulawesi Tenggara tangani kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (21/1/2023).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, SIK. MH.

“Iya benar, ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining diawal tahun 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor inisal J,” ungkap Didik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/23).

Dijelaskan, terlapor J melakukan penambangan tanpa izin dengan mengguakan alat berat excavator sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti atau BB tersebut sesuai dgn SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu menyampaikan juga bahwa kegiatan penambangan yg dilakukan insial J tidak memiliki dasar sama sekali atau perizinan yg sah dari pemerintah pusat, sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat melanggar UU pertambangan sbgmana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35.

Kami rencana akan melakukan Gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu yg akan datang, untuk mempercepat proses penanganan perkara, sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan di limpah ke kejaksaan,” katanya.

AKBP Didik Erfianto juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal areal tambang secara rutin untuk mewujudkan ilegal mining zero di wilayah hukum Polda Sultra.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *