Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membagikan nomor telepon selular pribadinya kepada masyarakat.
Menurut Simon, nomor telepon selular tersebut untuk menerima laporan masyarakat terkait kejanggalan kualitas bahan bakar minyak (BBM), maupun praktik yang melenceng di lapangan. Kata Simon di Jakarta, Senin (3/3), “Selain kami punya call center di 135, saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945.”
Namun, lanjut Simon, nomor tersebut untuk saat ini baru bisa menerima layanan pesan singkat berbayar (short message service/SMS).
Simon melanjutkan, ia secepatnya akan segera mendaftarkan nomor tersebut agar bisa menggunakan aplikasi pesan singkat gratis alias WhatsApp (WA).
Penjelasan dia, masyarakat bisa melaporkan kejanggalan di lapangan, baik terkait kualitas BBM maupun praktik petugas Pertamina di lapangan, ke nomor tersebut.
Di satu sisi, imbuh Simon, dirinya menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang diakibatkan adanya kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pegawai Pertamina.
Keterangan Simon, ia menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola perusahaan menjadi lebih baik dan menghadirkan BBM dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…
Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…
Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…