Berita

Diduga Patok Setoran Bulanan ke Beberapa Perusahaan, Organisasi Kepemudaan di Konawe Utara Jadi Sorotan

Muarasultra.com, Konut – Salah satu Organisasi kepemudaan/Paguyuban di Konawe Utara menjadi sorotan.

Organisasi ini diduga meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah site Tapunopaka untuk memberikan setoran rutin bulanan sebesar Rp2.500.000 per perusahaan.

Permintaan tersebut disebut-sebut berdalih untuk Operasional Organisasi serta untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Tapunopaka.

Namun, sejumlah pihak perusahaan mengaku merasa keberatan dan menilai permintaan tersebut tidak masuk akal karena disertai nominal yang telah ditentukan.

Salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.

Bahkan, perusahaan disebut siap membantu apabila ada kegiatan positif yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami tidak menutup mata dengan keberadaan adik-adik LSM atau organisasi di Tapunopaka. Kalau mereka memiliki kegiatan kepemudaan, kami siap membantu sesuai ketentuan perusahaan,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan mempertanyakan adanya permintaan setoran rutin bulanan dengan nominal tertentu yang dinilai tidak sesuai prosedur perusahaan.

“Tetapi kalau dipatok harus menyetor setiap bulan dengan nominal yang sudah ditentukan, kami rasa ada yang aneh dan tidak masuk akal. Sebab perusahaan kami memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Informasi yang beredar menyebutkan praktik permintaan dana rutin oleh lembaga atau organisasi masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) maupun dugaan pemerasan berkedok pengawasan sosial.

Dalam aspek hukum, tindakan meminta atau memaksa perusahaan memberikan sejumlah uang di luar mekanisme resmi seperti program Corporate Social Responsibility (CSR) yang transparan berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sejumlah kalangan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum agar hubungan antara masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pihak perusahaan tetap berjalan harmonis tanpa mengganggu stabilitas investasi di Konawe Utara.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

4 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

14 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

16 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

16 jam ago

Dari Jakarta ke Barata Ihana, H. Amir Resmikan Lapangan Volly PRI, Dorong Pengembangan Olahraga Hidupkan UMKM

Muarasultra.com, KONAWE – Lapangan Bola Voli PRI di Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

17 jam ago

Bapenda Turun ke Jalan, Pajak Kendaraan yang Sering Terlupakan Kembali Diingatkan

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe kembali menggelar operasi terpadu penertiban Pajak…

21 jam ago