Berita

Diduga Patok Setoran Bulanan ke Beberapa Perusahaan, Organisasi Kepemudaan di Konawe Utara Jadi Sorotan

Muarasultra.com, Konut – Salah satu Organisasi kepemudaan/Paguyuban di Konawe Utara menjadi sorotan.

Organisasi ini diduga meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah site Tapunopaka untuk memberikan setoran rutin bulanan sebesar Rp2.500.000 per perusahaan.

Permintaan tersebut disebut-sebut berdalih untuk Operasional Organisasi serta untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Tapunopaka.

Namun, sejumlah pihak perusahaan mengaku merasa keberatan dan menilai permintaan tersebut tidak masuk akal karena disertai nominal yang telah ditentukan.

Salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.

Bahkan, perusahaan disebut siap membantu apabila ada kegiatan positif yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami tidak menutup mata dengan keberadaan adik-adik LSM atau organisasi di Tapunopaka. Kalau mereka memiliki kegiatan kepemudaan, kami siap membantu sesuai ketentuan perusahaan,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan mempertanyakan adanya permintaan setoran rutin bulanan dengan nominal tertentu yang dinilai tidak sesuai prosedur perusahaan.

“Tetapi kalau dipatok harus menyetor setiap bulan dengan nominal yang sudah ditentukan, kami rasa ada yang aneh dan tidak masuk akal. Sebab perusahaan kami memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Informasi yang beredar menyebutkan praktik permintaan dana rutin oleh lembaga atau organisasi masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) maupun dugaan pemerasan berkedok pengawasan sosial.

Dalam aspek hukum, tindakan meminta atau memaksa perusahaan memberikan sejumlah uang di luar mekanisme resmi seperti program Corporate Social Responsibility (CSR) yang transparan berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sejumlah kalangan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum agar hubungan antara masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pihak perusahaan tetap berjalan harmonis tanpa mengganggu stabilitas investasi di Konawe Utara.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dukung Program Ketahanan Pangan,  Kapolres Konawe Gelar Panen Raya Jagung di Desa Walay Abuki ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Sebagai bentuk komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,…

1 hari ago

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,84 Triliun

Muarasultra.com,  KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna…

2 hari ago

Imbas Nonjob 89 ASN, Data Pegawai Negeri dan PPPK di Kolaka Utara Diblokir BKN

Muarasultra.com, KOLAKA UTARA - Sistem Aparatur Sipil Negara (SiASN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara…

2 hari ago

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026…

2 hari ago

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Konawe Utara Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan

Muarasultra.com, Konawe Utara – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026,…

2 hari ago

Bupati Konawe Yusran Akbar Salurkan 21,57 Ton Beras CPP untuk Masyarakat Routa

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada masyarakat…

2 hari ago