Konawe

Diduga Lakukan Aktifitas Tanpa Izin RKAB, GAM Sultra Minta APH Periksa Direktur PT ST Nickel Resources

Muarasultra.com, KONAWE – Diduga belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Direktur PT ST Nickel Resources.

Lokasi pertambangan PT ST Nickel Resources berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra. GAM Sultra menduga aktifitas pertambangan perusahaan itu belum memiliki RKAB.

Ketua Umum GAM Sultra Syahri Ramadhan mengatakan, awal tahun 2023 PT. ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan (RKAB).

Tidak lama kemudian Kementrian (ESDM) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada tahun 2023.

“Isi surat yang dikeluarkan oleh Mentri (ESDM) tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources, anehnya perusahaan tersebut masi laluasa melakukan aktifitas,” ujarnya, Minggu (21/5/2023).

Syahri Ramadhan menjelaskan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang: melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui. Namun kenyataannya PT ST Nickel Resources ini diduga masi melakukan aktifitas.

Sehingga Syhri Ramadhan menduga bahwa PT. ST Nickel Resources telah melakulan pelanggaran Hukum di bidang pertambang, sekaligus meminta (APH) untuk segera memeriksa Direktur PT. St Nickel Resources.

“Jika PT ST Nickel Resources terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktifitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum GAM Sultra, pihaknya menegaskan, bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada (APH).

Agar lebih peka dan membuka mata lebar-lebar dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di wilayah Kab.Konawe, Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT ST Nickel Resouces yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

10 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

10 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

11 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

19 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago