Konawe

Diduga Lakukan Aktifitas Tanpa Izin RKAB, GAM Sultra Minta APH Periksa Direktur PT ST Nickel Resources

Muarasultra.com, KONAWE – Diduga belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Direktur PT ST Nickel Resources.

Lokasi pertambangan PT ST Nickel Resources berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra. GAM Sultra menduga aktifitas pertambangan perusahaan itu belum memiliki RKAB.

Ketua Umum GAM Sultra Syahri Ramadhan mengatakan, awal tahun 2023 PT. ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan (RKAB).

Tidak lama kemudian Kementrian (ESDM) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada tahun 2023.

“Isi surat yang dikeluarkan oleh Mentri (ESDM) tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources, anehnya perusahaan tersebut masi laluasa melakukan aktifitas,” ujarnya, Minggu (21/5/2023).

Syahri Ramadhan menjelaskan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang: melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui. Namun kenyataannya PT ST Nickel Resources ini diduga masi melakukan aktifitas.

Sehingga Syhri Ramadhan menduga bahwa PT. ST Nickel Resources telah melakulan pelanggaran Hukum di bidang pertambang, sekaligus meminta (APH) untuk segera memeriksa Direktur PT. St Nickel Resources.

“Jika PT ST Nickel Resources terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktifitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum GAM Sultra, pihaknya menegaskan, bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada (APH).

Agar lebih peka dan membuka mata lebar-lebar dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di wilayah Kab.Konawe, Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT ST Nickel Resouces yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

21 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

22 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

1 hari ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago