Konawe

Diduga Lakukan Aktifitas Tanpa Izin RKAB, GAM Sultra Minta APH Periksa Direktur PT ST Nickel Resources

Muarasultra.com, KONAWE – Diduga belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Direktur PT ST Nickel Resources.

Lokasi pertambangan PT ST Nickel Resources berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra. GAM Sultra menduga aktifitas pertambangan perusahaan itu belum memiliki RKAB.

Ketua Umum GAM Sultra Syahri Ramadhan mengatakan, awal tahun 2023 PT. ST Nickel Resources masih mengajukan permohonan (RKAB).

Tidak lama kemudian Kementrian (ESDM) mengeluarkan surat yang berisikan daftar nama perusahaan yang sudah memiliki RKAB pada tahun 2023.

“Isi surat yang dikeluarkan oleh Mentri (ESDM) tidak ada nama perusahaan PT ST Nickel Resources, anehnya perusahaan tersebut masi laluasa melakukan aktifitas,” ujarnya, Minggu (21/5/2023).

Syahri Ramadhan menjelaskan sesuai Permen ESDM RI No.7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Paragraf 3 Pasal 66 Huruf i berbunyi Pemegang IUP atau IUPK dilarang: melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui. Namun kenyataannya PT ST Nickel Resources ini diduga masi melakukan aktifitas.

Sehingga Syhri Ramadhan menduga bahwa PT. ST Nickel Resources telah melakulan pelanggaran Hukum di bidang pertambang, sekaligus meminta (APH) untuk segera memeriksa Direktur PT. St Nickel Resources.

“Jika PT ST Nickel Resources terbukti melakukan pelanggaran pada kegiatan aktifitas penambangan, kami juga meminta Menteri (ESDM) memberikan sanksi administratif yakni, mencabut IUP perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum GAM Sultra, pihaknya menegaskan, bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk evaluasi kepada (APH).

Agar lebih peka dan membuka mata lebar-lebar dengan adanya kejahatan pertambangan yang diduga terjadi di wilayah Kab.Konawe, Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada salah satu keterwakilan PT ST Nickel Resouces yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Gaji ke-13 Guru dan Tenaga Kesehatan di Konawe Mulai Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp26 Miliar

Muarasultra.com, KONAWE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, khususnya para…

2 jam ago

Kejari Konawe Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa Ore Nikel di Morombo, Terkait Perkara Tambang Liar Terpidana Rakhmatullah

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa…

3 jam ago

Pemkab Konawe Genjot Pembangunan 348 Koperasi Merah Putih, Padangguni Capai 100 Persen

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah…

5 jam ago

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

20 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago