Muarasultra.com, KONAWE – Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026 perihal perluasan percontohan desa anti korupsi serta memperhatikan hasil tahapan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi pemenuhan indikator desa antikorupsi yang diteruskan plh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Rony Yakob.
Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen mendorong perluasan program Desa Antikorupsi sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam agenda perluasan program Desa Antikorupsi tersebut, Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, menjadi salah satu desa yang mencatatkan capaian positif.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keempat yang dilaksanakan pada 7 September 2026, Desa Waworaha memperoleh nilai 84. Angka tersebut menjadi nilai tertinggi di antara desa-desa yang tercantum dalam laporan penilaian tersebut.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, keberhasilan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi desa-desa lain dalam membangun budaya antikorupsi.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Konawe, H. Gunawan Samad, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi ataupun pencapaian nilai evaluasi semata.
Menurutnya, prinsip kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi harus diterapkan secara konsisten dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Gunawan.
Ia menambahkan, langkah konkret yang perlu diperkuat di antaranya melalui digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan pengawasan internal. Kedua upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.
Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gunawan menjelaskan, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian Desa Antikorupsi.
Pertama, penguatan tata laksana pemerintahan, meliputi kepatuhan terhadap prosedur, transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengadaan barang dan jasa, serta penerapan pakta integritas.
Kedua, penguatan pengawasan, melalui evaluasi kinerja perangkat desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan menghadirkan layanan yang mudah diakses, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan masyarakat, serta survei kepuasan masyarakat.
Keempat, penguatan partisipasi masyarakat, dengan melibatkan warga dalam perencanaan pembangunan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta upaya pencegahan gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
Kelima, optimalisasi kearifan lokal, melalui keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kaum perempuan, serta pemanfaatan nilai-nilai budaya setempat untuk memperkuat integritas dan membangun budaya antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Aswar Rasak, S.Si., M.M., mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi sistem pelayanan publik dan penguatan pengawasan internal merupakan langkah nyata untuk meminimalkan potensi korupsi,” ujar Aswar.
Ia berharap capaian Desa Waworaha dapat menjadi inspirasi sekaligus model bagi desa-desa lain di Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa yang baik tidak hanya berperan dalam mencegah penyimpangan, tetapi juga menjadi salah satu fondasi penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui desa yang bersih dan maju, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan, serta kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan,” pungkasnya.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…
Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…