Berita

Denda Rp2 Triliun Belum Lunas, PT Tonia Mitra Sejahtera Diulti Satgas PKH

Muarasultra.com, JAKARTA – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi kewajiban denda administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun, perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan iktikad kuat untuk memenuhi kewajibannya.

PT TMS diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menuntaskan kewajiban pembayaran denda.

Satgas menegaskan, kehadiran pimpinan atau perwakilan yang memiliki kewenangan bersifat wajib. Jika panggilan kembali diabaikan, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Sebelumnya, PT TMS dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari total kewajiban tersebut, perusahaan baru menyetor Rp500 miliar, menyisakan sekitar Rp1,5 triliun yang belum diselesaikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penagihan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.

Satgas mencatat total kewajiban dari 22 perusahaan tambang mencapai Rp29,2 triliun. Sebagian besar telah memenuhi panggilan, sementara PT TMS dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya 11 September 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan di lokasi perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Kabupaten Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin, di luar dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan total luas 147,60 Ha.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci adanya sembilan titik bukaan lahan, mulai dari 40,17 Ha hingga 6,52 Ha, yang tersebar di kawasan hutan lindung

Tidak hanya berhenti di situ, PT TMS juga telah dikenakan denda administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini tertuang dalam SK KLHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sultra, termasuk PT TMS.

 

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

4 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

4 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

8 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

8 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

9 jam ago